Loetju.id - Jatibarang, 24 Juli 203 - Senin pagi, puluhan tenaga pendidik dari Desa Kramat, Kecamatan Jatibarang, berkumpul di SDN Kramat 01 untuk mengikuti sosialisasi tentang "Jerat Hukum Bagi Penyebar Hoaks". Sosialisasi ini diadakan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan maraknya penyebaran berita palsu atau hoaks yang semakin mengkhawatirkan akibat pesatnya pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial tanpa disertai literasi digital yang memadai.
Acara ini dihadiri oleh tenaga pendidik dari berbagai sekolah di wilayah Desa Kramat, dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai cara menghindari berita hoaks, serta menyadarkan mereka akan ancaman hukuman pidana yang berlaku bagi pelaku penyebar hoaks. Sosialisasi tersebut diselenggarakan atas inisiatif dari mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Diponegoro yang berkolaborasi dengan pihak sekolah.
Dalam acara, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro menyampaikan pentingnya peran pendidik dalam menangkal penyebaran hoaks. Selama acara, para peserta sosialisasi mendapatkan pemahaman tentang ciri-ciri berita hoaks, cara menghindari berita hoaks, ancaman pidana bagi pelaku penyebar hoaks, dan cara melaporkan berita hoaks.
Pihak SDN Kramat 01 menyambut baik acara sosialisasi ini. Tujuan sosialisasi ini diharapakannya tenaga pendidik dapat lebih waspada dan tanggap dalam menyaring informasi sebelum menyebarkannya kepada siswa. Sosialisasi "Jerat Hukum Bagi Penyebar Hoaks" ini diharapkan akan menjadi langkah awal untuk membentuk masyarakat yang lebih cerdas dan kritis dalam menyikapi informasi di era digital ini. Semoga upaya ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain untuk melawan penyebaran hoaks dan menciptakan literasi digital yang lebih baik.
Sumber gambar: freepik.com