Loetju.id - Boyolali - Cyber crime merupakan tindak pidana yang memiliki ruang lingkup berbasis internet. Kejahatan cyber ini merupakan kejahatan yang sangat mudah dilakukan hingga terkadang pelakunya pun tak sadar saat melakukan kejahatan tersebut. Di dalam UU ITE didefinisikan mengenai kategori seseorang yang melakukan tindak pidana cyber crime.
Hal ini dijelaskan di dalam Pasal 27 yang disebutkan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan/atau pengancaman.”
Dalam kalangan umur remaja hingga umur dewasa sekalipun, penyebaran berita bohong merupakan tindak pidana cyber crime yang paling tidak disadari namun sering dilakukan. Karang Taruna Tirta Mulya Desa Banyuurip sebagai acuan subjek ikut melakukan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan KKN TIM II UNDIP di Balai Desa Banyuurip mengenai pengenalan sekaligus penggolongan tindak pidana cyber crime yang yang berada di dalam UU ITE.
Selain itu, Karang Taruna Tirta Mulya Desa Banyuurip ini juga memahami akan perilaku – perilaku apa saja yang termasuk dengan tindakan cyber crime. Dari beberapa kategori tersebut, Karang Taruna Tirta Mulya Desa Banyuurip sebagai acuan ini sering menemui penyebaran berita hoax hingga penyadapan wifi atau hack wifi di sekitaran lingkungan mereka. Oleh karena itu, KKN TIM II UNDIP ini mengajarkan praktik mitigasi yang bisa dilakukan sebagai langkah awal pencegahan untuk menjauhi diri dari tindak pidana cyber crime.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Tidak memulai konflik
2. Tidak curhat masalah pribadi
3. Tidak berbagi foto tak pantas
4. Bersikaplah skeptis, jangan telan mentah-mentah berita yang sedang beredar
5. Membaca dulu suatu artikel dari isinya, jangan hanya judulnya saja
6. Tidak bersikap terlalu ekstrem akan suatu hal
Dari proses praktikum tersebut, di akhir kegiatan KKN TIM II UNDIP ini membagikan post-test sebagai praktikum subjek yaitu Karang Taruna Tirta Mulya sebagai tanda bukti bahwa subjek acuan ini mengerti tentang apa saja tindakan yang tergolong kejahatan cyber crime dan juga apa saja mitigasi untuk dapat terhindar dari tindak pidana cyber crime ini.
Penulis:
Yundira Khairani Santoso
(Fakultas Hukum-Hukum )
Dosen Pembimbing:
Reny Wiyatasari, S.S., M.Hum.
Lokasi KKN:
Desa Banyuurip, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah