Loetju.id - KLATEN, 3 Agustus 2023 – Peredaran rokok ilegal semakin masif dan meluas di seluruh wilayah Indonesia. Kenaikan harga rokok legal yang disebabkan naiknya tarif cukai rokok menjadi penyebab utama maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah tidak tinggal diam dengan maraknya peredaran rokok ilegal. Hal ini disebabkan banyaknya kerugian yang ditimbulkan oleh rokok ilegal seperti turunnya potensi pendapatan negara dari cukai rokok hingga ancaman kesehatan bagi masyarakat akibat mengonsumsi rokok dengan kandungan zat yang tidak jelas dan tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan oleh pemerintah terutamanya Bea Cukai dengan melakukan upaya baik yang bersifat pencegahan maupun penegakan dari segi hukum. Akan tetapi, masih saja terjadi upaya oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk menghasilkan keuntungan lewat penjualan rokok ilegal yang saat ini banyak menjadikan wilayah perdesaan dengan penduduk berusia produktif sebagai target konsumennya.
Salah satu contoh wilayah desa tersebut adalah Desa Jetiswetan yang berada di Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten. Lokasi desa yang berada di pusat Kecamatan Pedan membuat desa ini ramai dengan kegiatan perdagangan dan masyarakat yang ditandai dengan menjamurnya usaha warung kelontong. Selain itu, di desa ini didominasi oleh masyarakat dengan usia produktif (15-64 tahun) dengan banyak masyarakatnya yang memiliki penghasilan menengah hingga rendah.
Melihat kondisi tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Muhammad Galuh Wiryadi Afattar, berinisiatif untuk mengadakan Gerakan Jetiswetan Anti-rokok Ilegal (Gerak JARI). Penamaan kegiatan dengan nama yang ringkas dan menarik ini diharapkan dapat dikenali dengan mudah oleh masyarakat sekaligus dapat menjadi kegiatan yang efektif dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Gerak JARI diadakan pada Kamis, 3 Agustus 2023, bertempat di sejumlah warung kelontong dan rumah warga di Desa Jetiswetan. Gerakan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode door-to-door ke masyarakat Desa Jetiswetan. Penggunaan metode tersebut bertujuan agar sosialisasi dapat berjalan lebih efektif karena bisa berinteraksi dan berkomunikasi lebih dekat dengan masyarakat.
Dalam Gerak JARI, mahasiswa Tim 2 KKN Universitas Diponegoro Desa Jetiswetan memberikan beragam penjelasan dan pemahaman terkait rokok ilegal ke masyarakat, khususnya kepada pemilik warung kelontong dan pemuda di Desa Jetiswetan. Sejumlah informasi yang disampaikan diantaranya pengertian, ciri, jenis, dan bahaya rokok ilegal.
Selain itu, disertakan juga informasi mengenai ancaman bagi pemilik, penjual, hingga produsen rokok ilegal dari aspek pidana. Selanjutnya, masyarakat juga diberikan pelatihan mengenai cara membedakan rokok legal dengan rokok ilegal yaitu dengan melihat bentuk pita cukai yang terdapat pada bungkus rokok. Apabila bungkus rokok tidak memiliki pita cukai ataupun memiliki pita cukai tetapi telah kadaluarsa atau bukan merupakan pita cukai untuk rokok, maka rokok tersebut merupakan rokok ilegal.