Loetju.id - Iser (21/07/2023). Pernikahan dini merupakan sebuah fenomena yang masih marak terjadi dalam realita kehidupan masyarakat Indonesia, dimana pengantin pria atau wanita berusia di bawah 19 tahun. Berdasarkan survei yang telah dilakukan didapatkan data bahwa pada tahun 2022 terdapat 11.365 kasus pernikahan dini di Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Pemalang berada pada peringkat kedua tertinggi dengan 698 kasus.
Pernikahan dini tentu melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 dan akan membawa berbagai dampak negatif, termasuk dalam ranah hukum. Oleh karena itu, salah satu Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023, Ratu Elvaretta Saputri dari Fakultas Hukum mempunyai inisiatif untuk mengadakan sosialisasi mengenai batas minimum usia pernikahan dan dampak hukum pernikahan dini dengan tujuan agar masyarakat khususnya bagi orangtua dan remaja mengetahui berbagai dampak hukum yang mungkin timbul akibat dilakukannya pernikahan dini.
Sosialisasi mengenai dampak hukum pernikahan dini dilaksanakan pada Jumat, 21 Juli 2023 dengan sasaran siswa Kelas 10 Akuntansi dan bertempat di SMK Satya Praja 1 Petarukan. Pelaksanaan program dilakukan dengan berbagai kegiatan, dimulai dari presentasi mengenai pengertian pernikahan dini, regulasi pernikahan dini, serta dampak hukum yang mungkin timbul akibat dilakukannya pernikahan dini.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan beberapa siswa yang mengutarakan pendapatnya terkait pernikahan dini dan diakhiri dengan pemberian hadiah dan snack serta penyerahan poster berupa infografis singkat mengenai dampak hukum pernikahan dini.
Setelah program dilaksanakan, Ratu Elvaretta Saputri selaku pelaksana kegiatan meminta pendapat terkait materi sosialisasi kepada beberapa siswa dan mendapat respon positif, salah satunya Dinda yang mengatakan “Materi yang dibawakan menambah pengetahuan baru, seperti batas minimum usia dapat menikah dan dampak hukum yang mungkin timbul saat melakukan pernikahan dini, jadi lebih banyak yang harus dipertimbangkan.”
Dengan berbagai tanggapan positif dari peserta sosialisasi diharapkan pengetahuan dan pemahaman terkait berbagai dampak negatif khususnya dalam ranah hukum yang dapat timbul akibat pernikahan dini dapat terserap dengan baik, sehingga pada akhirnya dapat menurunkan angka pernikahan dini di Kabupaten Pemalang.
Dosen Pembimbing Lapangan:
1. Fajrul Falah, S.Hum., M.Hum.
2. Dra. Retno Hestiningsih, M.Kes.
3. Marwini, S.H.I., M.A., M.S.I
Penulis:
Ratu Elvaretta Saputri
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro