Angka Putus Sekolah Meningkat, Mahasiswa UNDIP Melakukan Pendataan Anak Tidak Sekolah di Desa Gendoang - Comedy, Indie and Creativity

Rabu, 14 Februari 2024

Angka Putus Sekolah Meningkat, Mahasiswa UNDIP Melakukan Pendataan Anak Tidak Sekolah di Desa Gendoang

 



Loetju.id Sekolah adalah tempat menimba ilmu serta tempat menyalurkan ilmu untuk memperluas pengetahuan. Program wajib belajar 12 tahun berguna untuk meningkatkan pengetahuan, sehingga sangat berpengaruh bagi kemajuan bangsa. Akan tetapi, masih terdapat masyarakat yang tidak melanjutkan sekolah formal karena lebih memilih untuk menempuh pendidikan non formal ataupun langsung bekerja. Begitu pula dengan masyarakat di Desa Gendoang. Berdasarkan hasil diskusi, beberapa siswa/i datang ke sekolah karena adanya bantuan dari pemerintah. 

Anak Tidak Sekolah (ATS) merupakan salah satu isu yang harus diperhatikan di Desa Gendoang, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Mahasiswa KKN Tim 1 2023/2024 Universitas Diponegoro bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mendata Anak Tidak Sekolah. Mayoritas Anak Tidak Sekolah di Desa Gendoang yang terdaftar di website “Njuh Sekolah Maning” putus di pertengahan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau tidak melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Keatas (SMA). Njuh Sekolah Maning merupakan salah satu program dari pemerintah Kabupaten Pemalang untuk menangani permasalahan Anak Tidak Sekolah melalui pendataan di seluruh desa di Kabupaten Pemalang.

Saat ini, total data Anak Tidak Sekolah di Desa Gendoang tergolong sangat tinggi dengan total data sebanyak 135 anak. Rata-rata anak di Desa Gendoang putus sekolah di tingkat SMP dan memilih untuk langsung merantau ke luar kota, sehingga dapat membantu ekonomi keluarga. Berdasarkan hasil pendataan, beberapa anak memutuskan untuk berhenti sekolah karena faktor ekonomi dan faktor jarak tempuh dari rumah ke sekolah yang cukup jauh. Kegiatan pendataan dilakukan menggunakan sistem door to door, yaitu dengan mendatangi secara langsung rumah warga. 

Mahasiswa KKN Undip Tim I 2023/2024 sebagai pendata akan mencatat informasi kepala keluarga yang memiliki anak berusia 7–17 tahun. Data yang dicatat mencakup identitas kepala keluarga, identitas keluarga yang tertera di kartu keluarga, data keuangan, dan data pendukung proses pembelajaran. Melalui pencatatan ini diharapkan pemerintah dapat membantu anak–anak yang belum mendapatkan akses pendidikan formal serta dapat meningkatkan kesadaran bagi orangtua bahwa untuk mendapatkan Pendidikan dari sekolah formal. 




Editor:
Achmad Munandar

Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..