Cegah Tindak Pidana Transaksi Elekotronik Di Desa Janggelengan, Mahasiswa KKN TIM 1 UNDIP 2024 Melakukan Penyuluhan Bijak Bermedia Sosial UU ITE Di Tengah Tantangan Era Digital - Comedy, Indie and Creativity

Rabu, 14 Februari 2024

Cegah Tindak Pidana Transaksi Elekotronik Di Desa Janggelengan, Mahasiswa KKN TIM 1 UNDIP 2024 Melakukan Penyuluhan Bijak Bermedia Sosial UU ITE Di Tengah Tantangan Era Digital

 



Loetju.id -  Desa Jangglengan, Kecematan Nguter Kabupaten Sukoharjo (08,02). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat dilihat sebagai salah satu bentuk kontrol masyarakat dalam era digital. Kontrol masyarakat dalam konteks ini mengacu pada upaya pemerintah untuk mengatur dan mengawasi perilaku serta interaksi yang terjadi dalam ruang digital demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan. terdapat beberapa poin yang menjelaskan UU ITE sebagai kontrol Masyarakat yaitu salah satunya tentang Regulasi Perilaku. 

Dalam hal ini UU ITE mengatur perilaku pengguna internet dan media sosial. Hal ini mencakup larangan terhadap tindakan seperti penipuan online, penyebaran berita palsu (hoaks), penghinaan, dan ancaman kekerasan yang dilakukan melalui platform digital. Dengan demikian, UU ITE bertujuan untuk mendorong perilaku yang etis dan bertanggung jawab di ruang digital selain itu Perlindungan Terhadap Korban juga diatur di  UU ITE dengan memberikan perlindungan hukum bagi korban tindakan kriminal di ranah digital. Misalnya, jika seseorang menjadi korban pencemaran nama baik atau cyberbullying, UU ITE memberikan kerangka hukum untuk menuntut pelaku dan mendapatkan keadilan.

Selain itu aspek yang diatur lainnya yaitu Pencegahan Kejahatan Daring yang berperan dalam mencegah kejahatan yang terjadi melalui internet dan media sosial. Dengan mengatur tindakan kriminal seperti penipuan, penyebaran konten radikal, atau kegiatan terorisme daring, UU ITE membantu menjaga keamanan masyarakat dalam ruang digital. lalu Penegakan Hukum  UU ITE memberikan kerangka hukum bagi penegak hukum untuk menindak pelanggaran yang terjadi dalam ruang digital. Ini termasuk penyelidikan, penuntutan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan daring.

Dengan demikian, UU ITE dapat dipandang sebagai salah satu bentuk kontrol masyarakat dalam era digital, yang bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam interaksi dan transaksi yang terjadi secara daring.

Dengan semangat memasyarakatkan ilmu, mereka melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pebuatan yang dilarang dan tips bijak dalam bermedia sosial. Acara ini memiliki tujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum tindak pidana transaksi eletronik kepada masyarakat. Dalam sosialisasi tersebut, Mahasiswa KKN TIM I Undip 2024 menegaskan pentingnya untuk menjaga Tindakan dari segala perbuatan yang dilarang secara hukum. . Selain itu, mahasiswa juga memberikan informasi tentang tips dalam bijak bermedia sosial agar tidak terjerumus pada tindak pidana.

Pada penyuluhan hukum ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat setempat, yang menyambut baik upaya para mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menaati hukum dan bijak dalam bermedia sosial. Masyarakat berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang sadar hukum. Dengan semangat kesadaran akan pentingnya bermedia sosial dengan bijak, para mahasiswa KKN Tim I Undip terus berkomitmen untuk menyebarkan pesan tentang perbuatan yang dilarang  hukum  dalam bermedia sosial demi terwujudnya ruang digital yang aman serta tertib. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga perbuatan serta bijak dalam menggunakan media sosial yang dimilikinha. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman.



Penulis: 
A.Muh.Irfan Darmawan 
(Hukum)

DPL: 
Dr. Dra. Nurhayati, M. Si 

Lokasi KKN: 
Desa Janggelengan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo

Editor:
Achmad Munandar

Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..