Mahasiswa KKN Tim 1 UNDIP Membantu Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Desa Danupayan - Comedy, Indie and Creativity

Kamis, 15 Februari 2024

Mahasiswa KKN Tim 1 UNDIP Membantu Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Desa Danupayan

 
KKN Tim 1 UNDIP desa Danupayan. 
Senin, 15 Januari - Senin, 22 Januari 2024. 

Loetju.idIdentitas Kependudukan Digital atau disingkat sebagai IKD, merupakan aplikasi penting yang digunakan untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tertulis “IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.” Sehingga IKD menjadi aplikasi yang wajib dimiliki oleh penduduk, setidaknya dalam satu Kartu Keluarga atau KK telah mendaftar IKD.

Tujuan diberlakukannya IKD adalah untuk menggantikan peran dari KTP. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat ketika ingin melakukan proses autentikasi. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP ketika ingin mendaftar di rumah sakit ataupun ketika ingin mengambil bantuan dari pemerintah.

Di desa Danupayan sendiri, masyarakat yang sudah mendaftarkan data kependudukannya ke dalam IKD masih sedikit dan kurang dari target minimal 25 persen Dukcapil, yaitu masih sekitar 300 warga dengan target minimal sekitar 600 warga. Karena alasan tersebut, kami dari Tim KKN UNDIP bersedia membantu masyarakat dan perangkat desa Danupayan untuk melakukan pendaftaran IKD.

Pelaksanaan kegiatan pencatatan IKD dimulai pada tanggal 15 Januari sampai 22 Januari 2024 secara berurutan dilaksanakan di masing-masing dusun mulai dari dusun Sudikampir, dusun Growo, dusun Kimirirejo, dusun Pare, dan dusun Jurang, serta di balai desa Danupayan.

Proses pencatatan IKD dilakukan dengan cara mengumpulkan warga dari masing-masing dusun yang ada di desa Danupayan di rumah Kepala Dusun dan di balai desa Danupayan. Kemudian kami bersama dengan perangkat desa membantu memasukkan data ke dalam aplikasi IKD. Setelah itu kami menghubungi pihak Dukcapil untuk membantu proses pendaftaran IKD dengan melakukan scan barcode, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi melalui E-mail. Setelah semua proses itu selesai, terakhir kami memberikan sedikit penjelasan mengenai aplikasi IKD kepada warga yang mendaftar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan nantinya masyarakat desa Danupayan akan lebih mudah melakukan kegiatan yang memerlukan proses autentikasi tanpa harus pergi melakukan fotokopi KTP lagi.


#KKNUNDIP
#TIM1KKNUNDIP
#P2KKNUNDIP

Dosen Pembimbing Lapangan:
dr. Anugrah Riansari, M.Kes., Sp.PD

Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..