Loetju.id - Berdasarkan data dari balai desa Karanganyar, kecamatan Weru, kabupaten Sukoharjo, mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Sebagai seorang muslim sudah menjadi kewajiban untuk menunaikan zakat yang menjadi salah satu rukun Islam. Selain perintah untuk menunaikan zakat, Islam juga mengatur terkait pendistribusian dari dana zakat tersebut. Pada surat At-Taubah ayat 60, Allah berfirman :
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Kegiatan Sosialisasi Pentingnya Pengelolaan Zakat dan Pengenalan Zakat Maal
di masjid Al-Mubarok dan masjid At-Taubah, Karanganyar, Weru, Sukoharjo (19/01/2024)
Pada tanggal 19 Januari 2024 telah dilakukan kegiatan sosialisasi oleh Hazrah Haniku, Mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro yang ditujukan kepada pengurus dan jamaah masjid di desa Karanganyar. Kegiatan tersebut bertujuan untuk membagikan wawasan terkait pengelolaan zakat yang baik agar sesuai dengan perintah Allah dan dapat mencapai kemaslahatan umat di desa Karanganyar.
Dalam kegiatan sosialisasi dijelaskan terkait konsep dari zakat serta langkah-langkah untuk mengelola zakat dengan baik. Penjelasan singkat terkait zakat harta (maal) dilakukan berdasarkan pada kondisi masyarakat di desa Karanganyar yang belum begitu banyak menunaikan zakat harta sehingga mahasiswa KKN Tim 1 UNDIP melakukan pemaparan mengenai hal tersebut.
Penyerahan Poster Pengelolaan Zakat dan Zakat Harta (Maal)
kepada Pengurus masjid Al-Mubarok dan masjid At-Taubah, Karanganyar, Weru, Sukoharjo (19/01/2024)
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk mempertegas aturan terkait pengelolaan zakat yang baik agar dana zakat dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya kepada golongan yang sudah diatur dalam Al-Qur’an. Jika dana zakat terdistribusi kepada pihak yang sesuai dengan perintah pada surat At-Taubah ayat 60 dan dikelola tidak hanya untuk jangka pendek melainkan untuk jangka panjang juga, maka tidak menutup kemungkinan dana zakat dapat membantu perekonomian masyarakat di desa Karanganyar. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan cara seperti melakukan pelatihan untuk mustahiq agar lebih mandiri dan menggunakan dana zakat untuk investasi produktif.
Penulis: Hazrah Haniku
Dosen Pembimbing Lapangan: dr. Siti Fatimah M.Kes
Lokasi: Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo
#kknundiptim1 #p2kknundip #lppmundip #undip
Editor: Achmad Munandar