Loetju.id - Desa Pepedan, Pemalang- Dalam era digital yang terus berkembang, berbagai kemudahan finansial semakin mudah diakses melalui platform-platform digital. Namun, bersamaan dengan itu, muncul pula berbagai layanan pinjaman digital yang perlu dipahami dengan baik, terutama dalam hal kelegalan dan kualitas layanan.
Sebagai bagian dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Pepedan, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, sebuah workshop digelar dengan tujuan untuk mengenalkan dunia pinjaman digital kepada Ibu-ibu Jamiyah PKK Desa Pepedan serta memberikan strategi dalam memilih pinjaman digital yang baik dan legal.
Kegiatan ini bertempat di salah satu rumah warga RT 02 Desa Pepedan, Pemalang setelah pertemuan rutin Jamiyah PKK di tingkat RT berupa pengajian mingguan diselenggarakan pada Selasa (06/02/2024) sore.
Dalam kegiatan ini, ibu-ibu Jamiyah PKK akan diberikan penjelasan mendalam tentang konsep pinjaman digital, cara kerjanya, keuntungan, dan risikonya. Mereka juga akan diajarkan strategi dan tips dalam memilih layanan pinjaman digital yang baik dan legal, seperti cara memeriksa izin resmi perusahaan, membaca syarat dan ketentuan dengan cermat, serta membandingkan bunga dan biaya layanan antara penyedia pinjaman yang berbeda. Selain itu, akan ada sesi diskusi dan tanya jawab untuk memastikan pemahaman yang lebih baik.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan ibu-ibu PKK RT 02 di Desa Pepedan dapat menjadi lebih bijak dalam mengelola keuangan keluarga dan tidak terjebak dalam pinjaman ilegal yang merugikan. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang nyata bagi mereka dalam menjaga kesejahteraan finansial keluarga.
Selain itu Kegiatan workshop ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan konsumen di tingkat masyarakat desa. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik tentang pinjaman digital, masyarakat desa dapat memanfaatkannya secara positif untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
Penulis:
Iman Maulana Rynaldi
(Mahasiswa S-1 Akuntansi Universitas Diponegoro)
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar