Bersama Salah Satu Warga Desa Pacar
Loetju.id - Rabu (07/08/2024) telah dilaksanakan program kerja oleh mahasiswi Shafia Adinda Putri Hendarto, mahasiswi program studi Ilmu Hukum Universitas Diponegoro ke warga Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini berupa sosialisasi mengenai narkoba pada warga Desa Pacar.
Sosialisasi narkoba adalah proses penyebaran informasi mengenai narkoba, baik itu dampak negatifnya maupun upaya pencegahannya. Tujuan utama dari sosialisasi narkoba adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan mendorong mereka untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Pada sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai pengertian, golongan narkoba, dampak narkoba dan peraturan perundang-undang mengenai narkoba. Narkoba merupakansingkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Terminologi narkoba familiar digunakanoleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan danrehabilitasi. Narkoba terdapat beberapa jenis golongan yaitu Narkotika Golongan 1, Narkotika Golongan 2, dan Narkotika Golongan 3.
Narkotika Golongan 1 hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ekstasi, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya. Narkotika Golongan 2 berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir.
Selain itu, dapat digunakan untuk terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon. Narkotika Golongan 3 berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Kodein, Buprenorfin, Etilmorfina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada tiga belas macam termasuk beberapa campuran lainnya.
Bahaya penyalahgunaan narkoba adalah Kerusakan organ tubuh (otak, jantung, paru-paru), Gangguan mental (halusinasi, paranoia), Penurunan daya tahan tubuh, Overdosis yang dapat menyebabkan kematian, Hancurnya hubungan keluarga dan pertemanan, Masalah hukum, Kehilangan pekerjaan, dan Kemiskinan.
Untuk mencegah dampak buruk narkoba, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk memberikan pendidikan tentang bahaya narkoba sejak dini; Membangun komunikasi yang baik dengan anak dan memberikan contoh yang baik; Masyarakat: Menciptakan lingkungan yang mendukung dan bebas dari narkoba; Menegakkan hukum, menyediakan fasilitas rehabilitasi, dan melakukan sosialisasi secara masif.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar