Loetju.id - Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Penggunaan setiap informasi melalui media atau Sistem Elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
Dalam upaya peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi di Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Tim 2 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan program pemberian standing banner terkait perlindungan data pribadi untuk ditempatkan di Kantor Desa Ngargosari.
Setelah berkonsultasi dengan Bapak Sri Yono selaku Kepala Desa Ngargosari, terdapat fakta bahwa penggunaan internet di Desa Ngargosari sudah cukup tinggi. Hal tersebut tercermin dari salah satu rencana program desa yang diusulkan oleh Bapak Sri Yono, yaitu memasangkan wifi di titik-titik tertentu sebagai bentuk fasilitas desa yang ditujukan untuk masyarakat.
Kendala sulitnya jangkauan sinyal beberapa jaringan di Desa Ngargosari mendasari Bapak Sri Yono untuk mengusulkan program pemasangan wifi di titik-titik tertentu ini. Selain itu, pemasangan wifi di titik-titik tertentu di Desa Ngargosari bertujuan untuk mempermudah akses wisatawan yang hendak berkunjung ke objek wisata Desa Ngargosari.
Dengan berdasar kepada hal tersebut, salah satu mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Tim II Tahun 2023/2024 yang memiliki latar belakang program studi Ilmu Hukum melihat adanya potensi permasalahan yang akan terjadi. Permasalahan tersebut akan berkutat pada tindak pidana pencurian data pribadi masyarakat desa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Permasalahan ini juga telah menjadi topik perbincangan khalayak ramai dengan adanya kebocoran data milik Pusat Data Nasional (PDN) belum lama kemarin. Kasus pencurian data pribadi dapat terjadi sebagai akibat dari peretasan pada akun pengguna (hacking), pengelabuan (phishing), penipuan (scam).
Tim II KKN Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024 mengusulkan perlu adanya edukasi terkait pencegahan pencurian data pribadi kepada masyarakat Desa Ngargosari. Edukasi yang disampaikan melalui standing banner yang diserahkan kepada Desa Ngargosari meliputi dasar hukum terkait perlindungan data pribadi, objek peretasan data pribadi, tips menghindari pencurian data pribadi, serta tindakan yang harus dilakukan saat terjadi kebocoran data pribadi.
Dengan adanya edukasi yang diberikan, diharapkan warga Desa Ngargosari dapat terhindar dari tindak pidana pencurian data pribadi serta bagaimana langkah-langkah yang harus diambil ketika data pribadi sudah terlanjur bocor.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar