Loetju.id - Gandurejo, Temanggung (04/08/24) Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro (UNDIP) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan mengadakan program edukasi tentang Pentingnya Melakukan Pemecahan dan Balik Nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Program ini merupakan salah satu program kerja monodisiplin yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya memahami dan menyelesaikan kewajiban perpajakan, khususnya terkait dengan PBB.
Pemecahan dan balik nama SPPT PBB merupakan proses yang sangat penting bagi setiap wajib pajak karena memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan. Dengan melakukan proses ini, maka kewajiban pajak menjadi jelas, data kepemilikan menjadi akurat, dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Selain itu, proses ini juga mendukung penerimaan negara dan daerah serta mempermudah dalam mengurus berbagai keperluan administrasi terkait tanah dan bangunan.
Tidak melakukan pemecahan dan balik nama SPPT PBB setelah terjadi perubahan kepemilikan atas tanah atau bangunan dapat menimbulkan berbagai masalah serius. Selain berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan yang berkepanjangan, hal ini juga dapat mengakibatkan tunggakan pajak yang terus bertambah, kendala dalam melakukan transaksi jual beli, serta data kepemilikan yang tidak akurat. Lebih lanjut, ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan ini dapat berujung pada sanksi administratif atau bahkan pidana. Untuk menghindari risiko-risiko tersebut, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk segera mengurus balik nama SPPT PBB setelah terjadi perubahan kepemilikan.
Devi Rosita - Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, selaku pelaksana Program Kerja, memberikan alasan bahwa terlaksananya program kerja ini didasarkan pada hasil survei yang dilakukan kepada Pak Imron - Perangkat Desa Gandurejo. Beliau menjelaskan bahwa masih banyak warga Desa Gandurejo yang belum melakukan pemecahan dan balik nama SPPT PBB, sehingga seringkali menimbulkan masalah saat akan melakukan pembayaran PBB.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 04 Agustus 2024 di Desa Gandurejo, yang dilakukan dengan metode door to door secara langsung mengunjungi beberapa rumah warga. Kegiatan tersebut diawali dengan pengenalan terkait SPPT PBB, mulai dari pengertian, fungsi, hingga prosedur pemecahan dan balik nama. Selain itu, Devi juga menjelaskan dokumen - dokumen yang dibutuhkan dan memberikan himbauan bahaya tidak melakukan pemecahan dan balik nama SPPT PBB.
Edukasi mengenai pentingnya melakukan pemecahan dan balik nama SPPT PBB tersebut mendapat respon yang baik dari warga. Beberapa warga juga menceritakan pengalaman yang meraka alami.
Devi berharap adanya program ini dapat membuka pemikiran masyarakat akan pentingnya melakukan pemecahan dan balik nama SPPT PBB setelah terjadi perubahan data, sehingga tidak menimbulkan masalah di masa mendatang dan dapat meningkatkan kepatuhan pajak PBB warga Desa Gandurejo.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar