Mahasiswa KKN UNDIP Gelar Penyuluhan Hukum Terkait Narkotika Di SMP Negeri 4 Gringsing, Desa Kebondalem, Batang - Comedy, Indie and Creativity

Minggu, 11 Agustus 2024

Mahasiswa KKN UNDIP Gelar Penyuluhan Hukum Terkait Narkotika Di SMP Negeri 4 Gringsing, Desa Kebondalem, Batang

 
Kegiatan Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 4 Gringsing

Loetju.id - Batang (23/07/2024) - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) Tahun 2024 melaksanakan program monodisiplin bertajuk “Yang Muda, yang Berkarya : Pendampingan Hukum mengenai Kenakalan Remaja di Era Globalisasi”.
Kegiatan ini diselenggarakan di SMP Negeri 4 Gringsing, Desa Kebondalem, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (23/07/2024).

Kegiatan tersebut diikuti oleh siswa/i yang sedang melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 4 Gringsing, Desa Kebondalem. 

Menurut pemateri, Rafi Azfa Nurrizqi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Undip, program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas bahaya kenakalan remaja terutama di bidang narkotika bertujuan agar siswa/i mengetahui bahaya dari penyalahgunaan narkotika mengingat jenjang Sekolah Menengah Pertama merupakan tahapan peralihan dari anak anak menuju ke remaja.

Acara ini dimulai dengan pembagian poster panduan disertai dengan pemberian materi yang informatif.

Materi Penyuluhan hukum yang disampaikan mencakup definisi mengenai Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika sendiri sudah tertuang secara jelas mengenai pengaturannya yang terletak di dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang didalamnya dijelaskan secara rinci mengenai segala macam bentuk aturan tentang penyalahgunaan narkotika. 

Pemberian materi mengenai narkotika diharapkan akan memberikan pandangan kepada siswa/i di SMP Negeri 4 Gringsing dalam bergaul untuk bisa membedakan mana kegiatan yang berdampak positif dan negatif agar terhindar dari segala macam permasalahan hukum yang tentunya juga dapat menyebabkan masa depan yang terganggu disebabkan oleh penyalahgunaan narkotika. 

Program ini juga menekankan tentang pentingnya pengetahuan atas penyalahgunaan narkotika yang menjadi permasalahan bukan hanya di kalangan pemakai tetapi juga yang bersentuhan dengan barang haram tersebut.

Rafi mengajak seluruh pihak untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan memastikan lingkup pergaulan yang bersih dan sehat.



Penulis : 
Rafi Azfa Nurrizqi 
Mahasiswa Universitas Diponegoro
Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum

TIM II KKN UNDIP 2024

Editor:
Achmad Munandar

Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..