Mahasiswa KKN UNDIP Melakukan Penyuluhan Terkait Dasar Hukum Pangan Berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Kepada Ibu-Ibu PKK Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan - Comedy, Indie and Creativity

Jumat, 09 Agustus 2024

Mahasiswa KKN UNDIP Melakukan Penyuluhan Terkait Dasar Hukum Pangan Berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Kepada Ibu-Ibu PKK Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan


Bersama dengan Ibu-Ibu PKK
Desa PacarKecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan
 

Loetju.id - Sabtu (03/08/2024) telah dilaksanakan program kerja oleh mahasiswi Shafia Adinda Putri Hendarto, mahasiswi program studi Ilmu Hukum Universitas Diponegoro kepada Ibu-Ibu PKK Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini berupa penyuluhan terkait Dasar Hukum Pangan Berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Kepada Ibu-Ibu PKK Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. 

Ketahanan pangan merupakan isu krusial yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia telah merancang dan melaksanakan berbagai program untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Ketahanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, dapat mewujudkan Indonesia yang mandiri dan berdaulat pangan.

Setiap program yang dibentuk pemerintah harus terdapat dasar hukum yang mendukung program tersebut. Hukum adalah sebuah aturan yang mengatur tingkah laku hidup manusia demi kesejahteraan bersama. Undang-undang ini adalah patyung hukum kita dalam mengatur segala hal yang berkaitan dengan dengan pangan, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi. Tujuan undang-undang ini adalah menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, meningkatkan produksi pangan dalam negeri., melindungi konsumen dari pangan yang tidak aman. Hak sebagai konsumen yaitu Mendapatkan informasi yang benar tentang pangan, mendapatkan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, dan mendapatkan perlindungan dari praktik-praktik yang merugikan konsumen. 
 
Pemaparan Materi oleh Shafia Adinda

Pemaparan terkait dasar hukum pangan berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan kepada Ibu-Ibu PKK Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan merupakan program kerja sebagai landasan dalam melaksanakan program multidisiplin dari kelompok KKN Tim II Desa Pacar Tahun 2024. Program Multidisiplin yang diusung oleh  kelompok KKN Tim II Desa Pacar Tahun 2024 adalah Pendampingan Pemanfaatan Potensi Lokal sebagai Upaya Pencegahan Stunting. 

Stunting adalah kondisi gangguan pertumbuhan pada anak akibat kekurangan gizi dalam jangka panjang. Ini bukan hanya masalah fisik, tetapi juga berdampak serius pada perkembangan otak dan potensi anak di masa depan. Upaya pencegahan stunting melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan keluarga yaitu Konsumsi makanan bergizi seimbang, terutama bagi ibu hamil dan anak; Sanitasi dan air bersih; Meningkatkan akses dan penggunaan fasilitas sanitasi dan air bersih; Imunisasi lengkap, perawatan kesehatan yang baik, dan pencegahan penyakit infeksi; Memberikan stimulasi awal pada anak untuk merangsang perkembangan otak; Meningkatkan pendidikan dan akses ekonomi bagi perempuan. Sehingga sangat penting untuk memperhatikan ketahanan pangan supaya dapat menghilangkan stunting. 




Editor:
Achmad Munandar

Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..