Mahasiswa KKN UNDIP Peduli Lingkungan : Penyuluhan Pentingnya Pengelolaan Sampah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Selalu Ingat 3 R (Reduce, Reuse, Recycle) - Comedy, Indie and Creativity

Minggu, 11 Agustus 2024

Mahasiswa KKN UNDIP Peduli Lingkungan : Penyuluhan Pentingnya Pengelolaan Sampah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Selalu Ingat 3 R (Reduce, Reuse, Recycle)

  
Mahasiswi KKN UNDIP sedang membawa poster Pentingnya Pengelolaan Sampah 
Berdasarkan UU No 18 Tahun 2008

Loetju.id -  Minggu (11/08/2024) telah dilaksanakan program kerja oleh mahasiswi Shafia Adinda Putri Hendarto, mahasiswi program studi Ilmu Hukum Universitas Diponegoro kepada Bapak Bejo selaku Kepala TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini berupa penyuluhan terkait Pentingnya Pengelolaan Sampah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. 

Pengelolaan Sampah berdasarkan Pasal 1 Ayat 5 UU No 18 Tahun 2008 adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Jika tidak dikelola dengan baik, sampah dapat menimbulkan berbagai masalah lingkungan dan kesehatan yang serius.

Pentingnya pengelolaan sampah adalah mencegah pencemaran lingkungan. Pencemaran Lingkungan dapat berupa pencemaran tanah dimana dalam hal ini sampah organik yang membusuk dapat mencemari tanah dengan zat-zat berbahaya seperti metana sedangkan sampah anorganik seperti plastik dapat merusak struktur tanah dan menghambat pertumbuhan tanaman. 

Selain itu juga dapat mencegah pencemaran air, limbah cair dari tempat pembuangan sampah dapat mencemari sungai, danau, bahkan laut, mengancam kehidupan akuatik. Pencemaran Udara yang dapat terjadi berasal dari pembakaran sampah yang terbuka kemudian menghasilkan gas-gas berbahaya seperti karbon dioksida, karbon monoksida, dan partikulat yang dapat menyebabkan masalah pernapasan.
 
UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh sampah. Meningkatkan Kualitas Lingkungan dengan mencegah pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah yang tidak tepat. Selain itu memanfaatkan sampah sebagai Sumber Daya dengan mengubah sampah menjadi sumber daya yang bernilai ekonomis.



Editor:
Achmad Munandar

Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..