Dokumentasi Program Pendampingan
Pembayaran PBB di rumah warga
Loetju.id - Desa Wringingintung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang (18/07/2024) - Yuli Yanti Mahasiswa KKN Tim II UNDIP, memberikan penyuluhan dan pendampingan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), merupakan salah satu Pajak Daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah Batang. Pengutan PBB atas dasar kepemilikan tanah dan bangunan yang memberikan manfaat sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atas kepemilikan tersebut. Kegiatan tersebut berlangsung secara dor-to-dor di Dusun Kadiran, Desa Wringingintung, Kecamatan Tulis.
Kurangnya kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak berakibat pada realisasi pendapatan pajak bumi dan bangunan di desa wringingintung belum mencapai target 70% dari harapan Kepada Desa. Dalam upaya meningkatkan target tersebut mahasiswa kkn undip berkerja sama dengan petugas fiskus melakukan membagikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan penyuluhan kepada masyarakat secara door-to-door. Penyuluhan dilakukan secara santai agar dapat dipahami dengan mudah oleh wajib pajak “Bahwa pajak yang dibayarkan tidak serta merta hanya bayar saja, namun masyarakat akan merasakan hasil dari pajak yang dibayarkan seperti pembangunan infrastuktur daerah, perbaikan jalan, dll”.
Selama kegiatan berlangsung masih banyak masyarakat yang membayar langsung secara tunai saat SPPT dibagikan atau melakukan pembayaran pajak kepada Kepala Dusun setempat, hal ini di nilai kurang efektif karena memerlukan waktu yang cukup lama dan kemungkinan-kemunginan yang tidak terduga. Dalam kegiatan penyuluhan mahasiswa kkn memberikan tutorial pembayaran secara online melalui M-Banking, aplikasi Shopee, Tokopedia, agen setempat atau melalui mini market.
Pelaksanaan dari program ini menghasilkan output poster yang diberikan kepada kepala Dusun Kadiran agar dapat mengajak masyarakatnya giat membayar PBB. Melalui program ini, diharapkan masyarakat Desa Wringingintung dapat lebih bertanggungjawab akan kewajiban pajak terutangnya dan membayar pajak bisa dilakukan secara mandiri melalui handphone pribadi agar memudahkan petugas Kepala Dusun dan memudahkan warga dalam membayar PBB dimanapun dan kapan saja sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Dosen pembimbing :
Dr. Julian Dewantiningrum, M.Si.Med., Sp.OG(K)
Penulis :
Yuli Yanti, D4
Akuntansi Perpajakan, Sekolah Vokasi
Universitas Diponegoro
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar