Loetju.id - Melihat masih minimnya pemahaman mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kalangan warga pedesaan, seorang Mahasiswi Akuntansi Pajak Universitas Diponegoro bernama Siti Fadillah berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Sidorejo membuat program untuk mengoptimalkan pemungutan dan penghitungan PBB di Desa Sidorejo.
Melalui Kegiatan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Tahun 2023/2024 yang dilaksanakan di Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, mahasiswi yang akrab dengan panggilan Zea ini membuat program “Pengoptimalan Pemungutan serta Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Meningkatkan Pendapatan Desa Sidorejo” dengan tajuk “Sidorejo Sadar Pajak: Langkah Kecil, Manfaat Besar”. Program ini dilakukan pada Kamis (01/08/2024), berpusat di Dukuh Siklayu khususnya warga di Rukun Tetangga (RT) 007, 008, dan 009.
Zea memberikan pemahaman mengenai proses dan manfaat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada para warga. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Warga Desa Sidorejo mengenai pembayaran PBB. Dengan begitu, dapat tercapai Pendapatan Desa Sidorejo yang optimal.
Permasalahan yang ditemukan di kalangan warga adalah warga memiliki tingkat kepatuhan yang rendah terhadap pembayaran PBB. Hal ini dikarenakan sebagian besar warga Desa Sidorejo berprofesi sebagai petani dan nelayan yang dimana penghasilan atau pendapatan mereka bersifat musiman atau waktu tertentu. Hasil panen dan laut mereka bergantung pada iklim dan cuaca.
Oleh karena itu, pendapatan mereka bersifat tidak tetap. Sedangkan waktu atau jatuh tempo kewajiban untuk membayar PBB terkadang tidak sesuai dengan waktu panen tiba. Sehingga ditemukan ketidakserasian yang menimbulkan keterlambatan pembayaran PBB. Hal itu menyebabkan tidak optimalnya penerimaan PBB di Desa Sidorejo.
Oleh karena itu, diperlukan mediasi dan jajak pendapat antara Pemerintah Desa Sidorejo dan Warga Desa untuk menemukan solusi dan kesepakatan mengenai pembayaran PBB.
Selain itu, yang menjadi alasan tidak optimalnya pemungutan PBB adalah minimnya literasi para warga mengenai PBB itu sendiri. Melalui programnya, Zea membantu masyarakat untuk belajar mengenai apa itu PBB dan seluk beluk yang perlu dipahami oleh mereka selaku Wajib Pajak. Media yang dipakai adalah brosur yang memuat beberapa informasi tentang PBB. Brosur tersebut berisi:
• Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
• Objek Bumi dan Bangunan dalam PBB
• Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memuat Peraturan Bupati Batang
• Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
Kegiatan ini dilaksanakan secara door-to-door dimana Zea dan petugas daerah mendatangi secara langsung kediaman warga dan memberikan pemahanan mengenai PBB. Para warga menyambut kedatangan mereka dengan hangat dan antusias. Mereka diberikan pengetahuan mengenai kewajiban perpajakan, tata cara pembayaran dan pelaporan PBB yang terutang.
Program ini terlaksana dengan baik dan kondusif serta mendapat respon yang positif dari Pemerintah Desa dan Warga Desa Sidorejo. Diharapkan penerimaan pajak tahun 2024 dapat lebih optimal dan hasilnya bisa direalisasikan untuk Pembangunan dan kemajuan Desa Sidorejo.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar