Loetju.id - Jendi (20/7/2024) - Maraknya kenakalan remaja, khususnya dalam hal penyebaran berita bohong atau hoaks, kini semakin mengkhawatirkan. Hal ini terjadi karena remaja memanfaatkan berbagai bentuk dan celah yang disediakan oleh era digital yang semakin berkembang. Kondisi ini menyebabkan kemampuan sekolah dan orang tua untuk mengawasi perilaku remaja menjadi tidak memadai. Akibatnya, situasi ini berdampak signifikan terhadap remaja dan masyarakat dalam menjalankan tanggung jawab mereka masing-masing.
Fenomena kenakalan remaja yang terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks di era digital menunjukkan betapa kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh generasi muda dan lingkungan di sekitarnya. Era digital menawarkan akses informasi yang tidak terbatas, tetapi juga membawa risiko penyalahgunaan informasi oleh remaja yang mungkin belum memiliki pemahaman yang mendalam tentang dampak dari tindakan mereka.
Pengawasan yang tidak memadai dari sekolah dan orang tua menjadi salah satu penyebab utama kenakalan ini. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan pengetahuan orang tua dan pendidik tentang teknologi serta ketidakmampuan mereka untuk mengikuti perkembangan cepat dunia digital. Selain itu, kesibukan sehari-hari juga membuat pengawasan terhadap aktivitas online remaja menjadi kurang optimal.
Di sisi lain, peran remaja dalam era digital tidak dapat diabaikan begitu saja. Mereka berada di garis depan dalam penggunaan teknologi, sehingga tanggung jawab mereka dalam menyaring dan memahami informasi yang mereka terima sangat penting. Pendidikan literasi digital menjadi kunci untuk membekali remaja dengan kemampuan kritis yang diperlukan dalam menghadapi informasi yang beredar di dunia maya.
Sehingga dengan itu, Mahasiswa KKN TIM II Undip Desa Jendi, Kec. Selogiri, Kab. Wonogiri melakukan penyuluhan dengan beberapa metode yang dapat mendekatkan permasalahan tersebut di tengah masyarakat di Posyandu Remaja Dusun Bulu. Dalam hal ini, difokuskan kepada beberapa pembelajaran dan pemberitahuan mengenai regulasi hukum dan sanksi hukum yang diberlakukan bagi setiap pelaku penyebaran hoaks yang dapat merugikan diri sendiri dan sekitarnya. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai dasar-dasar dan juga celah yang dapat diberlakukan ke tiap masyarakat yang menggunakan media sosial tersebut.
Sebagai bentuk pelaksanaan dan kontribusi masyarakat di dalam permasalahan ini, maka Mahasiswa KKN TIM II Undip 2024 Desa Jendi juga melakukan pelatihan terkait dengan memilah berita dari sumber-sumber terpercaya dan bagaimana menghindari berita bohong atau hoaks tersebut. Agar seluruh informasi yang disampaikan dalam penyuluhan tersebut dapat dipahami lebih kembali, maka terdapat leaflet yang berisikan dasar hukum, regulasi hukum, sanksi hukum, dan tata cara untuk mencegah penyebaran hoaks di sosial media tersebut.
Penulis:
Astrid Andika Putri
DPL :
Binar Panunggal, S.Gz., M.P.H.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar