Pembuatan Akta Kelahiran Untuk Melindungi Hak-Hak Anak Sebagai Warga Negara Di Desa Kadipaten - Comedy, Indie and Creativity

Minggu, 11 Agustus 2024

Pembuatan Akta Kelahiran Untuk Melindungi Hak-Hak Anak Sebagai Warga Negara Di Desa Kadipaten

 
Foto: Pendaftaran Akta Kelahiran di Balai Desa

Loetju.idPekalongan, Rabu, 24 Juli 2024 - Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat kelahiran seseorang. Dokumen ini dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia. Akta kelahiran berisi informasi penting seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nama orang tua, serta informasi lain yang relevan. Akta kelahiran berfungsi sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang serta diperlukan untuk berbagai keperluan administratif seperti pendaftaran sekolah, pembuatan kartu identitas, dan pengurusan paspor.

Manfaat dari pembuatan akta kelahiran salah satunya untuk identifikasi resmi. Akta kelahiran menyediakan bukti sah identitas pertama  seseorang yang diakui oleh hukum. Dalam arti lain, akta kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik seorang warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang didepan hukum. 

Isi akta kelahiran mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, hingga status kewarganegaraan. Akta kelahiran menunjukkan dan mengkonfirmasi status kewarganegaraan seseorang yang penting dalam urusan hukum dan administrasi.  Dengan akta kelahiran, negara mengakui keberadaan seorang anak beserta seluruh hak-hak sipilnya.

Selain memberikan payung perlindungan hukum, akta kelahiran juga memiliki banyak manfaat nyata yang dibutuhkan sepanjang hidup si anak. Misalnya, akta kelahiran menjadi syarat wajib untuk pendaftaran sekolah, mengurus paspor, mendapatkan tunjangan dan bantuan sosial dari pemerintah, hingga pencatatan perkawinan dan pengurusan hak waris di kemudian hari. Akta kelahiran diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak. 

Di Desa Kadipaten, untuk mengurus akta kelahiran dapat dilakukan di Balai Desa Kadipaten dan akan dibantu oleh Perangkat Desa dalam proses pengajuan kepada Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) secara online. Dalam prosesnya, orang tua dari anak yang akan didaftarkan akta kelahiran, dapat terlebih dahulu mengubah Kartu Keluarga untuk menambahkan anggota keluarga terlebih dahulu kemudian mengajukan permohonan akta kelahiran. 

Anak yang tidak memiliki akta kelahiran dapat menyebabkan dirinya kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Di Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan sendiri setiap warga sudah cukup disiplin untuk melengkapi dokumen-dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga. 

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian adalah gratis biaya administrasi. Warga Desa Kadipaten dapat melakukannya di Balai Desa. 


Syarat Pembuatan Akta Kelahiran di Desa Kadipaten:

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/SPTJM Kelahiran

2. E-KTP Suami dan Istri

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Buku Nikah

Proses pengajuan pembuatan akta kelahiran ini hanya akan memakan waktu 1-2 hari kerja dan dokumen akan diberikan secara online melalui E-Mail yang dapat warga unduh barcodenya dan dicetak. 



Penulis: 
Raden Roro Kartika Ayu Andini Suprapto

Dosen: 
Ni Kadek Dita Cahyani, S.Si., M.Si., P.hD.

Editor:
Achmad Munandar

Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..