Reportase KKN : Pengembangan Pola Berpikir, Penekanan Kesadaran, dan Pengenalan Simbol Peraturan Dasar Lalu Lintas sesuai dengan Aturan Hukum yang berlaku - Comedy, Indie and Creativity

Rabu, 14 Agustus 2024

Reportase KKN : Pengembangan Pola Berpikir, Penekanan Kesadaran, dan Pengenalan Simbol Peraturan Dasar Lalu Lintas sesuai dengan Aturan Hukum yang berlaku




Loetju.id - Boyolali. 9 Agustus 2024 – Pengembangan Peraturan Dasar Lalu Lintas sesuai dengan Aturan Hukum yang berlaku, dilaksanakan di SD Negeri 01 Jatilawang, Kecamatan Wonosamodro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, melalui Workshop “Pengembangan Pola Berpikir, Penekanan Kesadaran, dan Pengenalan Simbol Peraturan Dasar Lalu Lintas”. 
 
Program ini dilakukan oleh Mycho Ivando Muchlisin S. Mahasiswa KKN Tim II Tahun 2024 Universitas Diponegoro, Jurusan Hukum, dengan cara memberikan Edukasi Workshop kepada siswa siswi SD Negeri 01 Jatilawang, memberikan materi yang sudah ditampilkan di PPT juga melakukan Interaksi dua arah dan edukasi audio visual dengan memberikan video animasi yang mendukung kesadaran berlalu lintas yang baik, pengenalan simbol serta peraturan lalu lintas dan diserta dengan contoh-contoh positif dan negative nya. Kemudian, dijelaskan mengapa harus memiliki kesadaran dan pengetahuan lalu lintas yang baik, Pembentukan Karakter, anak-anak yang sejak dini sudah dikenalkan dengan rambu lalu lintas akan lebih mudah membentuk kebiasaan tertib berlalu lintas. Pengetahuan Dasar, pemahaman tentang rambu lalu lintas akan menjadi dasar yang kuat bagi anak-anak untuk menjadi pengguna jalan yang baik di masa depan. Kesadaran akan bahaya, dengan mengenal rambu lalu lintas, anak-anak akan lebih menyadari bahaya yang dapat timbul jika tidak mematuhi aturan lalu lintas. Peran Aktif dalam Keluarga, anak-anak yang memahami rambu lalu lintas dapat mengingatkan orang tua atau anggota keluarga lainnya untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. karena bagaimanapun juga kendaraan roda dua saat ini banyak digunakan oleh anak remaja sebagai kendaraan ke Sekolah.

Menurut Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak anak, dengan maksud melalui pemberian rangsangan pendidikan dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.  Dengan mengenalkan rambu lalu lintas kepada siswa-siswi melalui tatap muka secara langsung baik dengan bantuan media aplikasi, disertai contoh nya maupun media gambar dengan harapan dapat membentuk generasi muda yang patuh peraturan, khususnya patuh dalam berlalu lintas.

Kemudian, memberikan pengetahuan kepada siswa-siswi dengan cara menggunakan media berbentuk animasi yang berisi tentang pengenalan simbol-simbol lalu lintas dan rambu-bambu lalu lintas serta memberikan contoh simulasi bagaimana berkendara menggunakan jalan yang baik tentang peraturan lalu lintas, juga memberikan lembaran berupa soal yang memuat isi  penjelasan tentang peraturan, symbol, contoh peraturan lalu lintas dengan tujuan agar peserta didik dapat memahami belajar peraturan lalu lintas sejak usia dini untuk menumbuhkan sikap positif yang akan mendatangkan manfaat saat anak-anak itu.

 
Pada usia anak-anak dengan pendidikan sekolah dasar 7-12 tahun, kegiatan keseharian anak didominasi oleh bermain (Salonen et al., 2020). Dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, kita dapat memastikan bahwa generasi muda tumbuh menjadi pengguna jalan yang sadar dan bertanggung jawab. Sehingga memberikan mata pelajaran pendidikan berlalu lintas, bila diterapkan dalam sebuah sarana permainan, anak-anak dapat lebih mudah dalam memahaminya. Bahkan banyak ditemukan hasil bukti empiris, menunjukkan sosialisasi rambu lalu lintas pada anak usia dini sangatlah penting karena semakin minimnya pengetahuan akan rambu lalu lintas seseorang akan semakin banyak pelanggaran yang disebabkan karena ketidaktahuannya mengenai tanda rambu lalu lintas yang ada di jalan. 

Tujuan dilakukannya edukasi ini adalah selain untuk mengetahui sejauh mana anak usia dini mengenal rambu lalu lintas, siswa-siswi mampu mengetahui aturan, simbol-simbol lalu lintas, memiliki kesadaran hukum, membangun kesadaran akan keselamatan, membentuk perilaku tertib berlalu lintas, meningkatkan kualitas hidup menjadi contoh teladan yang baik, dan tujuan utama dari pengenalan lalu lintas kepada anak adalah untuk menciptakan generasi muda yang sadar akan keselamatan, tertib, dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas.



  
Penulis:
Mycho Ivando Muchlisin S.
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang
KKN TIM II Universitas Diponegoro 2024

Editor:
Achmad Munandar

Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..