Satgas PPKS Sebagai Wadah Melindungi Korban Atas Tindak Kekerasan Seksual - Comedy, Indie and Creativity

Rabu, 14 Agustus 2024

Satgas PPKS Sebagai Wadah Melindungi Korban Atas Tindak Kekerasan Seksual

 

Loetju.idSidorejo, 1 Agustus 2024 - Menurut Kabid pemberdayaan perempuan DPM PPA, Kota Pekalongan dari data pada tahun 2023 terdapat 21 kasus kekerasan pada anak, dan 18 kasus kekerasan pada Perempuan.

Maraknya kasus kekerasan yang terjadi terhadap anak dan Perempuan tersebut membuat diperlukannya pembentukan Satgas PPKS untuk menurunkan angka persoalan tersebut sekaligus sebagai wadah untuk melindungi korban atas tindak kekerasan seksual.
 
Satgas PPKS sendiri merupakan satu langkah konkret yang diambil oleh anak muda dalam melibatkan diri ikut serta aktif dalam memerangi dan menceegah kekerasan seksual.

Peran serta fungsi dari Satgas PPKS, diantaranya:

• Pencegahan
Satgas PPKS bertanggungjawab untuk mengembangkan program pencegahan kekerasan seksual yang mencakup penyuluhan, pelatihan, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran dan membentuk budaya yang tidak mentolerir kekerasan seksual.

• Penanganan Kasus
Apabila terjadi kekerasan atau pelecehan seksual, Satgas PPKS akan menjadi lembaga yang menangani pengaduan, memberikan dukungan kepada program dan memastikan bahwa kasus tersebut ditangani dengan keadilan dan berkelanjutan.

• Pemberian Dukungan
Satgas PPKS menyediakan dukungan psikologis dan konseling bagi korban kekerasan seksual. Dengan membantu korban dalam mengakses layanan kesehatan dan hukum yang diperlukan.

• Pelaporan Dan Pemantauan 
Satgas PPKS memiliki fungsi untuk mengumpulkan dan menganalisis data terkait kekerasan seksual di lingkungan desa. Ini memabantu dalam pemantauan kejadian dan pola perilaku yang memerlukan intervensi lebih lanjut.

• Advokasi Dan Pendidikan
Satgas PPKS berperan sebagai advokat bagi hak-hak korban dan mengadovokasi perubahan kebijakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif.

Adapun pentingnya pembentukan Satgas PPKS yakni untuk melindungi Hak Asasi Manusia, khususnya hak setiap individu untuk bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual serta memberikan dukungan berkelanjutan bagi korban. Memastikan bahwa mereka tidak hanya mendaptkan pertolongan sesaat tetapi juga pembimbingan jangak panjang untuk pemulihan mereka. 


Diharapkan dengan adanya  pembentukan satgas PPK maka dapat mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan desa agar menciptakan lingkungan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua. 



Penulis : 
Sisilia Rahma
Mahasiwa Jurusan Ilmu Pemerintahan
Fakultas Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Diponegoro


Editor:
Achmad Munandar

Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..