STOP BULLYING!!! Mahasiswa KKN UNDIP Tahun 2024 Melakukan Penyuluhan Terkait Bullying Pada Anak-Anak Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan - Comedy, Indie and Creativity

Jumat, 09 Agustus 2024

STOP BULLYING!!! Mahasiswa KKN UNDIP Tahun 2024 Melakukan Penyuluhan Terkait Bullying Pada Anak-Anak Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan

 
KKN Undip Tim II, Minggu 21 Juli 2024


Loetju.id -  Minggu (21/07/2024) telah dilaksanakan program kerja oleh mahasiswi Shafia Adinda Putri Hendarto, mahasiswi program studi Ilmu Hukum Universitas Diponegoro kepada Anak-anak Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini berupa penyuluhan terkait Bullying pada anak-anak desa pacar. Penyuluhan meliputi penjelasan mengenai pengertian bullying, jenis bullying, dampak bullying, dan Peraturan Perundang-undangan terkait bullying. 

Perkembangan zaman menyebabkan kasus bullying terjadi semakin banyak  dan  khususnya  terjadi  pada  anak sekolah. Bullying di  sekolah  kini  telah  menjadi  masalah  global  yang  terjadi  dimana-mana. Bully berasal dari bahasa Inggris, sedangkan Bully dalam bahasa Indonesia berarti penindasan. Penindasan adalah kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang biasanya lebih lemah dan cenderung terjadi berulang kali. Kejadian yang terjadi berulang kali akan menimbulkan respon atau reaksi bagi perkembangan psikologis anak tersebut.
        

Pemaparan Materi Anti Bullying

Jenis-jenis Bullying adalah bullying verbal, bullying fisik, bullying relasional, dan cyberbullying. Bullying verbal adalah Bullying ini berupa, tindakan mengancam, berkata kasar,menertawakan, memanggil dengan nama julukan yang tidak disenangi (name calling), mempermalukan, merendahkan, dan mengintimidasi. Bullying fisik adalah Bentuk bullying ini berupa, memukul, mendorong, merusak dan mengambil barang milik korban secara paksa, menjambak rambut atau menganiaya fisik korban. Cyberbullying adalah bentuk bullying ini berupa, menyakiti korban melalui media elektronik. 

Seperti memberi komentar jelek, pencemaran nama baik melalui media sosial, dan menyebarkan video intimidasi. Dampak bullying adalah Korban bullying seringkali menjadi tidak percaya diri, khawatir dengan lingkungan, tidak nyaman bila dekat perilaku bullying, malu, marah, dan trauma dan menghindari interaksi sosial yang berpotensi membuat mereka rentan terhadap perlakuan yang tidak menyenangkan. Perilaku bullying dari   waktu   ke waktu terus menghantui anak-anak Indonesia. Bullying muncul  dimana-mana. Bullying tidak  memilih  umur  atau  jenis kelamin   korban,   yang   menjadi   korban umumnya    adalah    anak    yang    lemah, pemalu,    pendiam    dan    spesial    (cacat, tertutup,  pandai,  cantik,  atau  punya  ciri tubuh  tertentu)  yang  dapat  menjadi  bahan ejekan.   Selain   itu,   kasus bullying yang sering   dijumpai   adalah   kasus   senioritas atau  adanya  intimidasi  siswa  yang  lebih senior  terhadap  adik  kelasnya  baik  secara fisik maupun non fisik.
 
Membagikan poster kepada audience

Penanganan bullying harus dilakukan secara holistik melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk siswa, guru, orang tua, dan masyarakat. Membangun kerjasama antara sekolah dan orang tua dalam mencegah dan mengatasi bullying. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bullying melalui kampanye media, acara komunitas, dan dukungan dari tokoh publik. Menetapkan konsekuensi yang tegas dan proporsional terhadap pelaku bullying. Ini dapat mencakup peringatan, penarikan hak-hak tertentu, atau bahkan tindakan disiplin yang lebih serius. Menawarkan program rehabilitasi bagi pelaku bullying untuk mengubah perilaku mereka. Ini dapat melibatkan konseling, pelatihan keterampilan sosial, dan pendidikan tentang dampak bullying.



Editor:
Achmad Munandar

Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..