Loetju.id - Minggu (21/07/2024) telah dilaksanakan program kerja oleh mahasiswi Shafia Adinda Putri Hendarto, mahasiswi program studi Ilmu Hukum Universitas Diponegoro kepada Anak-anak Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini berupa penyuluhan terkait Bullying pada anak-anak desa pacar. Penyuluhan meliputi penjelasan mengenai pengertian bullying, jenis bullying, dampak bullying, dan Peraturan Perundang-undangan terkait bullying.
Perkembangan zaman menyebabkan kasus bullying terjadi semakin banyak dan khususnya terjadi pada anak sekolah. Bullying di sekolah kini telah menjadi masalah global yang terjadi dimana-mana. Bully berasal dari bahasa Inggris, sedangkan Bully dalam bahasa Indonesia berarti penindasan. Penindasan adalah kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang biasanya lebih lemah dan cenderung terjadi berulang kali. Kejadian yang terjadi berulang kali akan menimbulkan respon atau reaksi bagi perkembangan psikologis anak tersebut.
Pemaparan Materi Anti Bullying
Jenis-jenis Bullying adalah bullying verbal, bullying fisik, bullying relasional, dan cyberbullying. Bullying verbal adalah Bullying ini berupa, tindakan mengancam, berkata kasar,menertawakan, memanggil dengan nama julukan yang tidak disenangi (name calling), mempermalukan, merendahkan, dan mengintimidasi. Bullying fisik adalah Bentuk bullying ini berupa, memukul, mendorong, merusak dan mengambil barang milik korban secara paksa, menjambak rambut atau menganiaya fisik korban. Cyberbullying adalah bentuk bullying ini berupa, menyakiti korban melalui media elektronik.
Seperti memberi komentar jelek, pencemaran nama baik melalui media sosial, dan menyebarkan video intimidasi. Dampak bullying adalah Korban bullying seringkali menjadi tidak percaya diri, khawatir dengan lingkungan, tidak nyaman bila dekat perilaku bullying, malu, marah, dan trauma dan menghindari interaksi sosial yang berpotensi membuat mereka rentan terhadap perlakuan yang tidak menyenangkan. Perilaku bullying dari waktu ke waktu terus menghantui anak-anak Indonesia. Bullying muncul dimana-mana. Bullying tidak memilih umur atau jenis kelamin korban, yang menjadi korban umumnya adalah anak yang lemah, pemalu, pendiam dan spesial (cacat, tertutup, pandai, cantik, atau punya ciri tubuh tertentu) yang dapat menjadi bahan ejekan. Selain itu, kasus bullying yang sering dijumpai adalah kasus senioritas atau adanya intimidasi siswa yang lebih senior terhadap adik kelasnya baik secara fisik maupun non fisik.
Membagikan poster kepada audience
Penanganan bullying harus dilakukan secara holistik melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk siswa, guru, orang tua, dan masyarakat. Membangun kerjasama antara sekolah dan orang tua dalam mencegah dan mengatasi bullying. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bullying melalui kampanye media, acara komunitas, dan dukungan dari tokoh publik. Menetapkan konsekuensi yang tegas dan proporsional terhadap pelaku bullying. Ini dapat mencakup peringatan, penarikan hak-hak tertentu, atau bahkan tindakan disiplin yang lebih serius. Menawarkan program rehabilitasi bagi pelaku bullying untuk mengubah perilaku mereka. Ini dapat melibatkan konseling, pelatihan keterampilan sosial, dan pendidikan tentang dampak bullying.
Editor:
Achmad Munandar