Foto: Dokumentasi penyerahan poster
kepada Pengurus PKK
Loetju.id - Pekalongan, 28 Juli 2024 - Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masalah serius yang berdampak luas pada individu, keluarga, dan masyarakat. Bentuk kekerasan ini bisa berupa fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya. Pada SNPHAR tahun 2018, ditemukan bahwa 2 dari 3 anak laki-laki dan perempuan berusia 13-17 tahun pernah mengalami salah satu kekerasan dalam hidupnya, baik itu kekerasan fisik, seksual, maupun emosional.
Rata-rata pelakunya tercatat paling banyak adalah laki-laki. Berdasarkan hubungan antara korban dan pelaku, paling banyak adalah sebagai suami istri, pacar atau teman, orang tua, keluarga/saudara, tetangga, majikan, karyawan, dan sebagainya
Kekerasan perempuan dan anak merupakan salah satu pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan perempuan dan anak merupakan salah satu pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pendampingan dilakukan kepada Anggota dan Pengurus PKK RT 9, 10, 11 dan 12 Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Penulis sebagai narasumber memaparkan materi dari pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga pemberdayaan perempuan dan anak. Proses pendampingan berlangsung selama kurang lebih 30 menit.
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"nya.
Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melibatkan berbagai upaya di tingkat individu, komunitas, dan kebijakan. Berikut beberapa langkah pencegahan yang dapat diambil:
1. Edukasi dan Kesadaran:
- Memberikan pendidikan tentang kesetaraan gender dan hak asasi manusia sejak dini.
- Menyebarkan informasi mengenai dampak negatif kekerasan dan bagaimana melaporkannya.
2. Penguatan Hukum dan Kebijakan:
- Mengimplementasikan undang-undang yang melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.
- Menjamin penegakan hukum yang adil dan memberikan perlindungan kepada korban.
3. Pemberdayaan Ekonomi:
- Meningkatkan akses perempuan terhadap pendidikan dan peluang ekonomi.
- Mendukung program-program yang membantu perempuan memperoleh keterampilan dan pekerjaan.
4. Layanan Dukungan:
- Menyediakan layanan dukungan seperti konseling, tempat penampungan, dan bantuan hukum bagi korban kekerasan.
- Mengembangkan pusat-pusat layanan terpadu yang mudah diakses oleh korban.
5. Peran Komunitas dan Media:
- Melibatkan komunitas dalam kampanye melawan kekerasan dan membangun lingkungan yang aman. Salah satunya PKK
- Menggunakan media untuk mempromosikan pesan-pesan anti-kekerasan dan mengubah norma-norma sosial yang mendukung kekerasan.
Dengan kombinasi dari langkah-langkah ini, diharapkan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dikurangi secara signifikan.
Penulis:
Raden Roro Kartika Ayu Andini Suprapto
Dosen Pembimbing Lapangan:
Ni Kadek Dita Cahyani, S.Si., M.Si., P.hD.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar