Stop Pergaulan Bebas Dikalangan Remaja! Mahasiswi KKN TIM II UNDIP Mengadakan Penyuluhan Hukum Mengenai Pergaulan Bebas Dikalangan Remaja Berkaitan Dengan Jerat Hukum Bagi Pelaku Serta Dampak Hukumnya - Comedy, Indie and Creativity

Kamis, 22 Agustus 2024

Stop Pergaulan Bebas Dikalangan Remaja! Mahasiswi KKN TIM II UNDIP Mengadakan Penyuluhan Hukum Mengenai Pergaulan Bebas Dikalangan Remaja Berkaitan Dengan Jerat Hukum Bagi Pelaku Serta Dampak Hukumnya




Loetju.id -  Desa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan (21/07/2024) - Globalisasi yang melanda Indonesia saat ini membuat informasi yang dibawa oleh media massa seperti televisi dan media sosial sangat mudah diakses. Seiring dengan perkembangan zaman, dapat memicu terjadinya pergaulan bebas yang dapat mempengaruhi anak-anak atau remaja. Masalah pergaulan bebas cenderung dipengaruhi oleh faktor lingkungan, media sosial, dan kurangnya pegangan hidup bagi anak-anak dan remaja dalam hal keyakinan/agama serta ketidakstabilan tingkat emosional.

Dalam usia ini biasanya seseorang sangat labil, mudah terpengaruh terhadap bujukan, dan bahkan memiliki rasa ingin mencoba suatu hal baru yang mungkin tidak diketahui apakah memberikan dampak positif atau negatif. Contoh pergaulan bebas yang saat ini sering dilakukan yaitu meminum alkohol, merokok maupun seks bebas. Remaja Indonesia saat ini sedang mengalami perubahan sosial yang sangat cepat dari masyarakat tradisional menuju masyarakat modern. Dengan adanya hal tersebut juga dapat mengubah norma-norma, nilai-nilai, dan gaya hidup anak-anak atau remaja.


Oleh karena itu, agar warga Desa Tunjungsari tidak terjerumus atau menjadi korban dari adanya pinjaman online illegal maka Cahya Hikmah Fajariyani salah satu anggota KKN TIM II Universitas Diponegoro mengadakan penyuluhan hukum mengenai jerat hukum pergaulan bebas dikalangan remaja, dengan adanya penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para remaja Desa Tunjungsari agar tidak terjerumus kepada pergaulan bebas serta memberikan edukasi dari segi jerat hukumnya.

Kegiatan program kerja monodisiplin ini dilaksanakan pada tanggal pada 21 Juli 2024 yang dihadiri oleh Remaja Desa Tunjungsari yang berjumlah 15 orang. Dalam pemaparan ini lebih difokuskan pada segi hukum mengenai bagaimana jerat hukum bagi pelaku pergaulan bebas. Dengan adanya pelaksanaan program ini, KKN TIM II Universitas Diponegoro mengharapkan agar para remaja Desa Tunjungsari semakin memiliki pemahaman hukum untuk menghindari pergaulab bebas dikalangan remaja dan program kerja monodisiplin ini dapat membawa dampak positif bagi remaja di Desa Tunjungsari.



Penulis: 
Cahya Hikmah Fajariyani
Jurusan Hukum
Fakultas Fakultas Hukum


Editor:
Achmad Munandar

Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..