Upgrading UMKM? Mahasiswa KKN TIM II Undip 2024 Mengenalkan Sistem OSS Untuk Pendaftaran Izin Usaha UMKM - Comedy, Indie and Creativity

Senin, 12 Agustus 2024

Upgrading UMKM? Mahasiswa KKN TIM II Undip 2024 Mengenalkan Sistem OSS Untuk Pendaftaran Izin Usaha UMKM



Loetju.id - Jendi (27/7/2024) – Kurangnya akses bagi para pemilik usaha terutama UMKM di lingkungan Desa Jendi dalam pendaftaran izin usaha, maka berpotensi dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mereka karena izin usaha merupakan syarat penting untuk legalitas usaha, akses pembiayaan, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam berbagai program pemerintah. Kurangnya akses tersebut sering kali disebabkan oleh beberapa faktor yaitu keterbatasan pengetahuan tentang pentingnya legalitas usaha dan prosedur pendaftaran izin usaha dan minimnya informasi mengenai sistem OSS (Online Single Submission) yang telah diperkenalkan pemerintah sebagai platform untuk memudahkan proses pendaftaran izin usaha. Sistem OSS memungkinkan pendaftaran izin usaha secara daring, namun penggunaannya memerlukan pengetahuan dan keterampilan teknologi yang memadai. 

Dengan melihat berbagai kendala ini, maka Mahasiswa KKN TIM II Undip 2024 Desa Jendi melakukan penyuluhan dan pelatihan bagi para pemilik UMKM di Desa Jendi mengenai sistem OSS dan pentingnya pendaftaran izin usaha terutama Nomor Induk Berusaha (NIB) dari segi hukum. Penyuluhan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang manfaat legalitas usaha, sementara pelatihan difokuskan pada penggunaan sistem OSS secara praktis. Dengan adanya program penyuluhan dan pelatihan ini, diharapkan para pelaku UMKM di Desa Jendi dapat lebih mudah mendaftarkan izin usaha mereka sehingga nantinya usaha yang sudah ada bisa tumbuh dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian lokal.

Agar informasi yang diberikan lebih mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja maka dilakukan penyebaran leaflet yang berisikan panduan langkah-langkah untuk mengajukan izin usaha melalui platform online, seperti Sistem OSS (Online Single Submission). Leaflet ini akan berfungsi sebagai sumber informasi praktis bagi pelaku UMKM yang ingin memulai proses pendaftaran. Leaflet Pendaftaran UMKM melalui OSS tersebut penjelasan singkat tentang izin usaha,  Instruksi yang jelas dan mudah diikuti mengenai cara mendaftarkan usaha secara online melalui website OSS, mulai dari membuat akun hingga mendapatkan sertifikat izin usaha, dan juga informasi kontak untuk bantuan yang berisikan kontak pihak terkait atau pusat bantuan yang dapat dihubungi jika pelaku usaha menghadapi kesulitan dalam proses pendaftaran.

Terkait dengan pelatihan yang telah dilakukan kepada UMKM di Desa Jendi, pelatihan yang diberikan mencakup beberapa materi pokok yaitu di antaranya penjelasan tentang apa itu sistem OSS, fungsinya, dan bagaimana sistem ini mempermudah proses pendaftaran izin usaha, tutorial mendetail tentang cara membuat akun OSS, mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen yang diperlukan, hingga mengunduh sertifikat izin usaha, serta panduan tentang cara mengatasi kesulitan teknis yang mungkin muncul selama proses pendaftaran, serta cara memastikan bahwa semua data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan persyaratan.

Pelatihan ini telah dilakukan dalam bentuk sesi tatap muka di lokasi yang mudah diakses oleh para pelaku UMKM yaitu di Kelompok Usaha Bersama Desa Jendi dengan mempraktikkan apa yang telah dipelajari/ simulasi. Dikarenakan pelatihan ini juga dilengkapi dengan perangkat multimedia, seperti proyektor dan laptop sehingga memudahkan peserta dalam mengikuti tutorial secara interaktif. Selain itu, pelaku usaha yang belum memiliki perangkat teknologi atau akses internet akan difasilitasi agar mereka tetap dapat mengikuti pelatihan dengan baik. Setelah pelatihan, akan dilakukan pendampingan lanjutan bagi para pelaku UMKM yang memerlukan bantuan lebih lanjut. di mana para pelaku usaha dapat mengajukan pertanyaan spesifik atau mendapatkan bantuan teknis dalam menyelesaikan proses pendaftaran.




Penulis: 
Astrid Andika Putri

DPL
Binar Panunggal, S.Gz., M.P.H. 

Editor:
Achmad Munandar

Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..