Waspada Terjerat Pinjaman Online Illegal! Mahasiswi KKN TIM II UNDIP Mengadakan Penyuluhan Hukum Mengenai Bahaya Terjerat Pinjaman Online Illegal Ditinjau Dari Segi Hukum - Comedy, Indie and Creativity

Kamis, 22 Agustus 2024

Waspada Terjerat Pinjaman Online Illegal! Mahasiswi KKN TIM II UNDIP Mengadakan Penyuluhan Hukum Mengenai Bahaya Terjerat Pinjaman Online Illegal Ditinjau Dari Segi Hukum



Loetju.idDesa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan (07/08/2024) - Kasus Pinjaman Online menjadi keresahan dan ancaman bagi warga masyarakat, sehingga untuk mendapatkan kehidupan yang aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat baik yang telah menjadi korban maupun yang merasa dirugikan oleh tindakan pinjaman online illegal. Oleh karena itu, agar warga Desa Tunjungsari tidak terjerumus atau menjadi korban dari adanya pinjaman online illegal maka Cahya Hikmah Fajariyani salah satu anggota KKN TIM II Universitas Diponegoro mengadakan penyuluhan hukum mengenai bahaya terjerat pinjaman online illegal, dengan adanya penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga Desa Tunjungsari agar selalu waspada terhadap pinjaman online illegal.

Pinjaman online ilegal merupakan pinjaman online yang tidak diakui dimata hukum karena tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar serta tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak seperti pinjaman online legal yang memiliki izin resmi serta memiliki dasar hukum yakni Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sedangkan pinjaman online illegal tidak memiliki dasar hukum yang pasti. Selain tidak diakui di mata hukum dan tidak berizin resmi OJK, pinjaman online illegal memiliki ciri-ciri lain seperti menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran, sangat mudah mendapatkan pinjaman sebab tanpa seleksi terlebih dahulu, meminta akses data pribadi peminjam bahkan yang tidak berhubungan dengan proses peminjaman, menetapkan bunga, denda dan biaya tinggi tanpa penjelasan yang tertera dalam perjanjian serta menagih tanpa etika menggunakan ancaman, teror, intimidasi dan kalimat kasar dengan penagih atau debt collector.


Kegiatan program kerja monodisiplin ini dilaksanakan pada tanggal pada 7 Agustus 2024 yang dihadiri oleh Ibu-Ibu Kelompok PKH Desa Tunjungsari yang berjumlah 25 orang. Dalam pemaparan ini lebih difokuskan pada segi hukum mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi korban maupun yang merasa dirugikan oleh tindakan pinjaman online illegal tersebut. Dengan adanya pelaksanaan program ini, KKN TIM II Universitas Diponegoro mengharapkan agar para ibu-ibu kelompok PKH semakin waspada dan memiliki pengetahuan yang cukup untuk menghindari jerat pinjaman online illegal yang dapat merugikan secara finansial dan psikologis dan program kerja monodisiplin ini dapat membawa dampak positif bagi ibu-ibu kelompok PKH di Desa Tunjungsari.



Penulis: 
Cahya Hikmah Fajariyani
Jurusan Hukum
Fakultas Fakultas Hukum


Editor:
Achmad Munandar


Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..