Mahasiswa KKN UNDIP Melakukan penyuluhan hukum Perlindungan Data Pribadi dan Pelaksanaan Praktik Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia di Desa Gondang - Comedy, Indie and Creativity

Senin, 10 Februari 2025

Mahasiswa KKN UNDIP Melakukan penyuluhan hukum Perlindungan Data Pribadi dan Pelaksanaan Praktik Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia di Desa Gondang

 

Loetju.id - Gondang, Kab. Klaten - Kemajuan teknologi dalam bidang layanan  keuangan (financial technology) atau yang lebih dikenal dengan fintech merubah aspek kehidupan masyarakat terutama dalam sektor keuangan. Salah satu bentuk inovasi kemajuan teknologi dalam bidang keuangan yang sering digunakan oleh masyarakat adalah platform pinjaman Peer-to-peer Lending (P2PL). 

P2PL atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online adalah suatu perjanjian pinjam - meminjam yang dilakukan secara online sehingga  para pihak yang membuat perjanjian tidak perlu untuk bertemu secara langsung. Hadirnya inovasi pinjaman online di tengah kehidupan masyarakat berdampak positif karena mempermudah masyarakat dalam urusan pinjam - meminjam, selain itu pinjaman online juga menawarkan berbagai kemudahan seperti syarat yang sederhana, kemudahan dalam mencairkan dana, menghemat waktu dan tenaga karena proses perjanjian pinjam - meminjam maupun transaksi dilakukan secara Online. 

Kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman online membuat  masyarakat lebih meminati menggunakan pinjaman online daripada pinjaman konvensional hal ini dapat dilihat dari data penggunaan pinjaman online di Indonesia pada tahun 2025 terdapat lebih dari 47, 6 juta pengunduh, namun dibalik dampak positif yang ditawarkan pinjaman online terdapat banyak permasalahan yang timbul dengan hadirnya pinjaman online salah satunya terkait pencurian dan penyalahgunaan data pribadi seseorang yang dilakukan oleh oknum layanan pinjaman online ilegal yang berujung pada aksi kejahatan online. Hasil diskusi yang dilakukan oleh Rizky Ramadhan Gunawan selaku penulis dengan para pemuda - pemudi karang taruna Desa Gondang mendapatkan hasil bahwa masih banyak para pengguna internet di Desa Gondang yang tidak mengetahui bahaya dari pencurian data pribadi maupun bahaya dari penggunaan pinjaman online ilegal. 

Berangkat dari permasalahan tersebut Tim 1 Kuliah Kerja Nyata (KKN) periode 2024/2025 Mahasiswa Universitas Diponegoro bernama Rizky Ramadhan Gunawan berinisiatif menyelenggarakan program penyuluhan hukum yang mengusung tema Perlindungan Data Pribadi dan Pelaksanaan Praktik Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Program penyuluhan hukum ini dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2025 di basecamp muda - mudi dukuh sambeng dengan dihadiri anggota karang taruna Desa Gondang sebagai pengguna internet aktif di Desa Gondang. 


Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh penulis dilakukan dengan pemaparan dan sesi diskusi tanya jawab melalui Power Point Presentation, booklet, standing banner, dan poster yang mencakup materi Tips menghindari pencurian data pribadi, bahaya bocornya data pribadi ancaman pidana bagi oknum yang melakukan pencurian dan menyalahgunakan data pribadi, ciri - ciri pinjaman online ilegal, perlindungan hukum bagi seseorang yang sudah terjerat pinjaman online ilegal, bagaimana dampak hukum terhadap debt collector pinjaman online yang melakukan penagihan dengan cara menelepon ke semua nomor kontak yang tersimpan dalam ponsel dengan melakukan pencemaran nama baik dan bagaimana mengetahui pinjaman online legal atau ilegal. 

Pada pelaksanaan penyuluhan peserta yang hadir antusias terhadap materi yang dibawakan hal ini dilihat dari aktifnya para peserta dalam bertanya maupun berdiskusi terkait materi penyuluhan. 

“Selama ini kami pemuda - pemudi di Desa Gondang hampir setiap hari menggunakan internet tapi, kami belum pernah tahu tentang bagaimana menggunakan internet dengan aman untuk mencegah terjadinya kebocoran data pribadi selain itu, dengan adanya penyuluhan ini kami juga mengetahui bagaimana membedakan pinjaman online yang resmi diawasi oleh lembaga pemerintah dan pinjaman online ilegal yang dapat mendatangkan bahaya penyalahgunaan data pribadi.” tutur Andi selaku ketua karang taruna Desa Gondang.

Penulis berharap dengan diadakan program penyuluhan Perlindungan Data Pribadi dan Pelaksanaan Praktik Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat Desa Gondang dalam melindungi data pribadinya, apa yang harus dilakukan apabila data pribadi miliknya mengalami kebocoran, serta bagaimana mengetahui apakah layanan pinjaman online yang ingin digunakan legal atau ilegal.



Editor:
Achmad Munandar

Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..