Loetju.id - Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penyelesaian sengketa serta mencegah dampak lebih lanjut dari pihak terkait, Mahasiswa Tim 1 KKN Universitas Diponegoro mengadakan program sosialisasi dan pendampingan pendaftaran NIB di Desa Gondowulan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, pada Rabu (5/2). Program ini menyasar seluruh perangkat Desa, Kepala Desa, dan RT/RW Desa Gondowulan.
Kegiatan ini berlangsung di rumah Kantor Desa Gondowulan, di mana dipaparkan oleh Ahmad Ibrahim Siregar, Mahasiswa Hukum yang tergabung dalam Tim 1 KKN Undip, menjelaskan tahapan penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi, dan pendampingan hukum, juga melakukan terdapat diskusi terhadap sengketa hukum yang tengah berlangsung dan berdampak langsung terhadap Masyarakat Gondowulan.
Antusiasme Perangkat Desa
Para perangkat desa beserta jajaran RT RW diberikan pemahaman mengenai sanksi-sanksi baik administratif maupun pidana terkait potensi sengketa yang dapat timbul di Desa Gondowulan. Lebih lanjut, masyarakat juga diberi pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi dari perangkat desa berdasarkan Undang-Undang mengenai Desa. Selain itu, Kami juga menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa melalui tahapan musyawah, mediasi, hingga pendampingan hukum kepada pihak yang berwajib. Kami menerangkan bahwa terdapat beberapa tindak pidana yang dapat diberlakukan restorative justice atau diselesaikan secara kekeluargaan.
Pak Sutrisman, Kepala Dusun Pawulon sekaligus perangkat desa, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap para masyarakat dan perangkat desa dapat lebih memahami pentingnya penerapan restorative justice pada sengketa yang terjadi di antara masyarakat Gondowulan.
"Dengan adanya sosialisasi ini, kami jadi lebih paham bagaimana mengurus tahapan dan biaya penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam hal tidak diterapkan restoratice justice terhadap sengketa yang timbul di Masyarakat Desa Gondowulan," ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program KKN yang bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang penyelesaian konflik dan penegakan aturan Desa. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang aspek aturan dan hukum diharapkan para perangakat desa dapat menyelesaikan konflik secara lebih efisien dan efektif.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar