Mahasiswa KKN Undip Melakuksan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran NIB kepada Pelaku UMKM di Desa Gonduwulan - Comedy, Indie and Creativity

Senin, 10 Februari 2025

Mahasiswa KKN Undip Melakuksan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran NIB kepada Pelaku UMKM di Desa Gonduwulan

 


Loetju.idDalam upaya meningkatkan digitalisasi bisnis pelaku usaha UMKM, Mahasiswa Tim 1 KKN Universitas Diponegoro mengadakan program sosialisasi dan pendampingan pendaftaran NIB di Desa Gondowulan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, pada Senin (3/2). Program ini menyasar beberapa pelaku UMKM di desa Gondowulan, salah satunya Mas Aziz selaku pemilik sentra produksi cilok di Desa Gondowulan.

Kegiatan ini berlangsung di rumah Mas Aziz, di mana dipaparkan oleh Ahmad Ibrahim Siregar, Mahasiswa Hukum yang tergabung dalam Tim 1 KKN Undip, menjelaskan tahapan pendaftaran NIB dan Izin SPP-IRT, juga melakukan pendampingan sehingga masyarakat dapat memperoleh izin yang dibutuhkan.


Antusiasme Pelaku Usaha UMKM
Pelaku UMKM diberikan pemahaman mengenai izin-izin yang dibutuhkan oleh pelaku usaha UMKM seperti NIB, Izin BPOM, sertifikat halal, dan Izin SPP-IRT. Selain hal itu, kami juga melakukan pendampingan secara langsung dengan mengidentifikasi dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan terkait.

Mas Aziz, pemilik usaha sentra produksi cilok, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap para pelaku usaha UMKM dapat lebih memahami pentingnya memperoleh NIB dan izin terkait untuk kemajuan dan perkembangan usaha.  

"Dengan adanya pelatihan ini, kami jadi lebih paham bagaimana mengurus legalitas perusahaan termasuk izin produksi hingga pengedaran, tidak hanya untuk legalitas, tetapi juga untuk membantu pekerjaan dan pengembangan usaha dikemudian hari," ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program KKN yang bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang legalitas usaha. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang aspek legalitas dan hukum diharapkan para pelaku usaha dapat menghindari sanksi dikemudian harinya.



Editor:
Achmad Munandar

Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..