Mahasiswa KKN UNDIP Mengadakan Pemberdayaan Mengenai Pentingnya Pendaftaran Tanah Serta Pengenalan Aplikasi Pertanahan Terhadap Perangkat Desa Depok - Comedy, Indie and Creativity

Senin, 10 Februari 2025

Mahasiswa KKN UNDIP Mengadakan Pemberdayaan Mengenai Pentingnya Pendaftaran Tanah Serta Pengenalan Aplikasi Pertanahan Terhadap Perangkat Desa Depok

 

Mahasiswa KKN UNDIP, Salitsal Huda Nabih Mahendra berfoto bersama dengan Sekertaris Desa di Desa Depok, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo pada Rabu, (05/02/2025) (Foto: Dokumentasi KKN)

Loetju.id - Wonosobo. Mahasiswa jurusan Teknik Geodesi Universitas Diponegoro (UNDIP), Salitsal Huda Nabih Mahendra yang tergabung dalam Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNDIP 2025, menjalankan program monodisiplin dengan judul “Pemberdayaan Mengenai Pentingnya Pendaftaran Tanah Serta Pengenalan Aplikasi Pertanahan Terhadap Perangkat Desa Depok” di Kantor Desa Depok dengan sasaran utama perangkat desa dan Masyarakat sekitar, Raby, (05/02/2025).

Tujuan utama pendaftaran tanah adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemilik tanah. Dengan mendaftarkan tanah, masyarakat Desa Depok akan mendapatkan sertifikat tanah yang merupakan bukti kepemilikan yang sah dan kuat secara hukum. Hal ini dapat mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari.

 
Mahasiswa KKN UNDIP, Salitsal Huda Nabih Mahendra memberikan materi terkait Pentingnya Pendaftaran Tanah Serta Pengenalan Aplikasi Pertanahan Terhadap Perangkat Desa Depok di Desa Depok, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo pada Rabu, (05/02/2025) (Foto: Dokumentasi KKN)

Pendaftaran tanah membantu menciptakan sistem informasi pertanahan yang akurat. Data-data mengenai letak, batas, luas, dan status tanah akan tercatat dengan jelas dalam sistem administrasi pertanahan. Informasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Depok maupun pemerintah dalam perencanaan pembangunan dan pengembangan wilayah.

Pendaftaran tanah bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak masyarakat Desa Depok atas tanah mereka. Dengan mendaftarkan tanah, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum tetapi juga berbagai manfaat ekonomi dan sosial yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Masyarakat Desa Depok diharapkan proaktif dalam mendaftarkan tanah mereka melalui program-program yang disediakan pemerintah, seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau pendaftaran tanah secara sporadik. Dengan demikian, tujuan dari pendaftaran tanah untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan sejahtera dapat terwujud.



Editor:
Achmad Munandar

Bagikan artikel ini

Artikel Menarik Lainnya

Jangan lupa komen ya Guys..