Loetju.id - Sukoharjo, (11/2/2025) – Kesadaran hukum menjadi aspek penting dalam mendukung keberlanjutan kegiatan agrikultur, termasuk dalam sektor hortikultura yang digeluti oleh masyarakat Desa Puhgogor. Memahami urgensi ini, Vicky Arkinda Cahya Tikna Putra, mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Diponegoro (UNDIP), menginisiasi program sosialisasi mengenai 'Pentingnya Sadar Hukum dan Kebijakan bagi Penggiat Hortikultura' dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Membangun Kesadaran Hukum bagi Kelompok Wanita Tani
Program ini menyasar Kelompok Wanita Tani (KWT) Desa Puhgogor, yang memiliki keahlian di bidang agrikultur dan hortikultura. Dengan status Desa Puhgogor yang telah tercantum dalam Daftar Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada SK Nomor 180-77 2023 Gubernur Jawa Tengah, penting bagi masyarakat, terutama penggiat hortikultura, untuk memahami aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas pertanian mereka.
Dalam sosialisasi ini, Vicky mengadakan sesi diskusi dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) guna membahas bagaimana kebijakan yang ada dapat mendukung maupun mempengaruhi kegiatan hortikultura yang dijalankan oleh ibu-ibu KWT. Dari sudut pandang kebijakan secara keilmuan, hukum tidak hanya menjadi alat kontrol, tetapi juga sebagai payung hukum yang melindungi hak serta mendukung keberlanjutan usaha pertanian yang dilakukan warga.
Sosialisasi Melalui Media Informasi
Agar materi dapat lebih mudah dipahami dan diingat, sosialisasi ini disertai dengan penyebaran brosur kebijakan, serta poster kebijakan berbingkai ukuran A3 yang disediakan untuk KWT. Media ini bertujuan untuk membantu ibu-ibu memahami secara visual pentingnya aspek legal dalam menjalankan usaha hortikultura mereka.
Respon Positif dari Ibu-Ibu KWT
Respon dari ibu-ibu KWT sangat positif. Mereka menunjukkan antusiasme tinggi dalam memahami keterkaitan hukum dengan kegiatan hortikultura yang mereka jalankan. Semangat mereka dalam berwirausaha di bidang agrikultur menjadi modal penting dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum yang mendukung keberlanjutan usaha mereka.
Sebagai warga negara yang baik, kesadaran terhadap hukum dan kebijakan menjadi hal esensial dalam segala aktivitas bernegara. Dengan adanya pemahaman hukum yang baik, ibu-ibu di KWT dapat menjadikan peraturan dan kebijakan yang berlaku sebagai panduan dalam menjalankan kegiatan pertanian secara legal dan berkelanjutan.
Melalui program ini, diharapkan para penggiat hortikultura di Desa Puhgogor semakin memahami pentingnya aspek hukum dalam mendukung kegiatan mereka. Kesadaran ini tidak hanya melindungi hak mereka sebagai petani, tetapi juga memastikan usaha mereka berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar