Loetju.id - Pada 11 Januari 2025, di Lingkungan Pulo Bakalan, Kelurahan Puloharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah dilaksanakan penyuluhan kepada Karang Taruna Pamuji (Pulo Bakalan Nyawiji). Penyuluhan disampaikan oleh Christina Larasati Harianja, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim I Universitas Diponegoro. Christina Larasati Harianja atau yang akrab disapa Laras merupakan mahasiswa semester 8 yang sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Pemberian penyuluhan dengan tema “Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online” dihadiri oleh sekitar 35 orang. Dalam penyuluhan tersebut Laras menyatakan bahwa saat ini jenis judi online semakin beragam. Hal ini terjadi dikarenakan para bandar judi online menargetkan para anak muda dengan kisaran usia 20-30 tahun sehingga bentuk judi online juga dikemas dengan menarik.
Selain itu, para bandar judi juga menawarkan keuntungan instant dari bermain judi online. Biasanya pada permainan pertama hingga permainan keempat pemain judi online ditawarkan kemenangan namun pada permainan berulang lainnya dimintakan nominal rupiah yang semakin besar dengan tidak adanya suatu jaminan uang akan kembali apabila kalah. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan maka fenomena judi online ditinjau dari segi agama sejatinya merupakan perbuatan yang sangat salah.
Selain itu, ditinjau dari segi yuridis normatif perbuatan judi online dilarang oleh undang-undang. Perbuatan judi online digolongkan sebagai suatu tindak pidana yang dapat diancam pidana penjara atau pidana denda menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, Laras menghimbau muda-mudi karang taruna Pamuji untuk menjauhi judi online dan fokus dalam meningkatkan soft skill maupun hard skill yang dapat menunjang pengembangan diri.
Laras menjelaskan bahwa judi online memang tidak langsung memberikan dampak pada pemainnya. Namun, orang yang mulai bermain judi online cenderung berubah menjadi kecanduan dan tanpa sadar bahwa judi online telah menggerogoti harta yang dimiliki pemain. Hal ini kemudian berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi yang stagnan dikarenakan tidak berputarnya uang tersebut di masyarakat sehingga menurunkan daya beli masyarakat. Tercatat pada tahun 2023 saja perputaran uang judi online mencapai Rp327,05 triliun. Untuk itu, dibutuhkan penanggulangan yang tepat terhadap fenomena yang telah menjamur di masyarakat ini.
Cara menjauhi judi online yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pemblokiran dan pelaporan. Pemblokiran dapat dilakukan melalui perangkat elektronik yang dimiliki. Dengan melakukan pemblokiran dapat mengurangi dan membatasi munculnya konten yang berbau judi online. Selain itu, ketika iklan judi online muncul di sosial media maupun laman internet dapat segera melaporkan kepada nomor aduan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdig) sejak 20 Oktober 2024. Kemudian, untuk mencegah terjerumusnya anak muda dalam lingkaran judi online dibutuhkan pengawasan yang intens dari orang tua terkait
Oleh:
Christina Larasati Harianja
Mahasiswa KKN Tim I Kel. Puloharjo
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar