Comedy, Indie and Creativity

Kamis, 15 Februari 2024

Memperluas Jangkauan Pasar UMKM : Mahasiswa KKN UNDIP Bantu Daftarkan UMKM di Googlemaps



Desain stiker googlemaps untuk ditempelkan di setiap lokasi usaha UMKM

Loetju.idSukoharjo (26/01/2024) tepatnya di desa Karanganyar kecamatan Weru telah dilangsungkan sosialisasi manfaat dari googlemaps kepada warga yang memiliki usaha oleh Hazrah Haniku, mahasiswi dari jurusan Ekonomi Islam Universitas Diponegoro. Manfaat dari mendaftarkan usaha di googlemaps di antaranya adalah dapat memperluas jangkauan target konsumen dan memperkenalkan produk kita ke masyarakat yang lebih luas karena aplikasi googlemaps mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat di kabupaten Sukoharjo pada khususnya dan masyarakat seluruh Indonesia pada umumnya.

Setelah dilakukan survei ke beberapa UMKM yang terdapat di desa Karanganyar, masih banyak yang belum terdaftar di googlemaps. Pemilik usaha masih hanya mengandalkan informasi dari mulut ke mulut antar warga sekitar. Sehingga program yang diajukan yakni pendaftaran googlemaps disambut baik oleh pemilik UMKM. Selain itu juga, program ini dapat memperbarui titik lokasi yang terdapat di googlemaps, mengingat terakhir diperbarui pada tahun 2015.

Selain melakukan sosialisasi, mahasiswa KKN UNDIP juga memberikan stiker yang memuat barcode dari lokasi usaha serta nama dari usaha yang terdaftar. Pembuatan stiker ditujukan agar pelanggan yang sudah berkunjung dapat memberikan ulasan kepada usaha tersebut. Hal tersebut nantinya diharapkan dapat meningkatkan branding dari UMKM itu sendiri.
  

Penyerahan stiker kepada UMKM di desa Karanganyar

Penyerahan stiker kepada UMKM dilakukan pada tanggal 6 Februari 2024. Mahasiswa KKN UNDIP membantu 5 UMKM yang berada di desa Karanganyar yaitu resto ndeso, oomben drink, es dawet mak minah, rizal laundry, dan jajanan pasar ibu Ponirah. Program yang dijalankan ini semoga dapat memberikan kontribusi bagi para pelaku UMKM dan mempermudah informasi terkait lokasi usaha dari UMKM di desa Karanganyar.



Penulis: Hazrah Haniku

Dosen Pembimbing Lapangan: dr. Siti Fatimah M.Kes 

Lokasi: Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo 

#kknundiptim1 #p2kknundip #lppmundip #undip 

Editor: Achmad Muanandar

Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Sosialisasikan Pentingnya Pengelolaan Zakat di Desa Karanganyar, Sukoharjo




Loetju.idBerdasarkan data dari balai desa Karanganyar, kecamatan Weru, kabupaten Sukoharjo, mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Sebagai seorang muslim sudah menjadi kewajiban untuk menunaikan zakat yang menjadi salah satu rukun Islam. Selain  perintah untuk menunaikan zakat, Islam juga mengatur terkait pendistribusian dari dana zakat tersebut. Pada surat At-Taubah ayat 60, Allah berfirman :

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Kegiatan Sosialisasi Pentingnya Pengelolaan Zakat dan Pengenalan Zakat Maal 
di masjid Al-Mubarok dan masjid At-Taubah, Karanganyar, Weru, Sukoharjo (19/01/2024)

Pada tanggal 19 Januari 2024 telah dilakukan kegiatan sosialisasi oleh Hazrah Haniku, Mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro yang ditujukan kepada pengurus dan jamaah masjid di desa Karanganyar. Kegiatan tersebut bertujuan untuk membagikan wawasan terkait pengelolaan zakat yang baik agar sesuai dengan perintah Allah dan dapat mencapai kemaslahatan umat di desa Karanganyar. 

Dalam kegiatan sosialisasi dijelaskan terkait konsep dari zakat serta langkah-langkah untuk mengelola zakat dengan baik. Penjelasan singkat terkait zakat harta (maal) dilakukan berdasarkan pada kondisi  masyarakat di desa Karanganyar yang belum begitu banyak menunaikan zakat harta sehingga mahasiswa KKN Tim 1 UNDIP melakukan pemaparan mengenai hal tersebut.



Penyerahan Poster Pengelolaan Zakat dan Zakat Harta (Maal)  
kepada Pengurus masjid Al-Mubarok dan masjid At-Taubah, Karanganyar, Weru, Sukoharjo (19/01/2024)

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk mempertegas aturan terkait pengelolaan zakat yang baik agar dana zakat dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya kepada golongan yang sudah diatur dalam Al-Qur’an. Jika dana zakat terdistribusi kepada pihak yang sesuai dengan perintah pada surat At-Taubah ayat 60 dan dikelola tidak hanya untuk jangka pendek melainkan untuk jangka panjang juga, maka tidak menutup kemungkinan dana zakat dapat membantu perekonomian masyarakat di desa Karanganyar. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan cara seperti melakukan pelatihan untuk mustahiq agar lebih mandiri dan menggunakan dana zakat untuk investasi produktif.



Penulis: Hazrah Haniku

Dosen Pembimbing Lapangan: dr. Siti Fatimah M.Kes

Lokasi: Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo

#kknundiptim1 #p2kknundip #lppmundip #undip

Editor: Achmad Munandar

Mahasiswa KKN Tim 1 UNDIP Membantu Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Desa Danupayan

 
KKN Tim 1 UNDIP desa Danupayan. 
Senin, 15 Januari - Senin, 22 Januari 2024. 

Loetju.idIdentitas Kependudukan Digital atau disingkat sebagai IKD, merupakan aplikasi penting yang digunakan untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tertulis “IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.” Sehingga IKD menjadi aplikasi yang wajib dimiliki oleh penduduk, setidaknya dalam satu Kartu Keluarga atau KK telah mendaftar IKD.

Tujuan diberlakukannya IKD adalah untuk menggantikan peran dari KTP. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat ketika ingin melakukan proses autentikasi. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP ketika ingin mendaftar di rumah sakit ataupun ketika ingin mengambil bantuan dari pemerintah.

Di desa Danupayan sendiri, masyarakat yang sudah mendaftarkan data kependudukannya ke dalam IKD masih sedikit dan kurang dari target minimal 25 persen Dukcapil, yaitu masih sekitar 300 warga dengan target minimal sekitar 600 warga. Karena alasan tersebut, kami dari Tim KKN UNDIP bersedia membantu masyarakat dan perangkat desa Danupayan untuk melakukan pendaftaran IKD.

Pelaksanaan kegiatan pencatatan IKD dimulai pada tanggal 15 Januari sampai 22 Januari 2024 secara berurutan dilaksanakan di masing-masing dusun mulai dari dusun Sudikampir, dusun Growo, dusun Kimirirejo, dusun Pare, dan dusun Jurang, serta di balai desa Danupayan.

Proses pencatatan IKD dilakukan dengan cara mengumpulkan warga dari masing-masing dusun yang ada di desa Danupayan di rumah Kepala Dusun dan di balai desa Danupayan. Kemudian kami bersama dengan perangkat desa membantu memasukkan data ke dalam aplikasi IKD. Setelah itu kami menghubungi pihak Dukcapil untuk membantu proses pendaftaran IKD dengan melakukan scan barcode, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi melalui E-mail. Setelah semua proses itu selesai, terakhir kami memberikan sedikit penjelasan mengenai aplikasi IKD kepada warga yang mendaftar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan nantinya masyarakat desa Danupayan akan lebih mudah melakukan kegiatan yang memerlukan proses autentikasi tanpa harus pergi melakukan fotokopi KTP lagi.


#KKNUNDIP
#TIM1KKNUNDIP
#P2KKNUNDIP

Dosen Pembimbing Lapangan:
dr. Anugrah Riansari, M.Kes., Sp.PD

Pentingnya Pendaftaran Badan Usaha Milik Desa: Sebagai Upaya Pembangunan Ekonomi Lokal

 



Loetju.idDalam upaya menggalakkan pembangunan ekonomi lokal dan memberdayakan masyarakat pedesaan, pemerintah desa seringkali mengadakan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta alur pendaftarannya. Dalam hal ini, Nofel Merdiawati selaku mahasiswa KKN Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi bersama dengan perangkat desa dan pengurus BUMDes di Desa Gendoang, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. 

BUMDes sebagai entitas usaha yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat desa memegang peran vital dalam menggerakkan perekonomian lokal. Sosialisasi ini diadakan dalam upaya peningkatan pemahaman masyarakat tentang manfaat pendaftaran BUMDes serta bagaimana alur pengurusan pendaftaran legalitasnya.

Pada saat ditemui, Mas Biki selaku ketua pengurus BUMDes wilayah Gendoang mengatakan bahwa “Pendaftaran BUMDes bukan hanya sekedar kewajiban administratif semata, tetapi merupakan langkah strategis dalam mengorganisir potensi ekonomi desa dan menghubungkan mereka dengan peluang pasar yang lebih luas.”

Alur pendaftaran BUMDes sendiri melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti oleh masyarakat desa:

1. Persiapan Dokumen: Masyarakat desa yang ingin membentuk BUMDes harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti akta pendirian, anggaran dasar, dan syarat administratif lainnya.

2. Pengajuan Permohonan: Setelah dokumen-dokumen persiapan selesai, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan pendaftaran BUMDes ke kantor pemerintahan setempat yang berwenang.

3. Pengasahan: Setelah memenuhi persyaratan dan melewati proses verifikasi, BUMDes akan memperoleh pengesahan resmi sebagai badan hukum.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat desa dapat lebih memahami pentingnya pendaftaran BUMDes dan dapat terlibat aktif dalam membangun ekonomi lokal setempat. Melalui kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga keuangan, dan masyarakat, diharapkan BUMDes dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan bagi desa-desa di seluruh Indonesia.



Penulis: 
Nofel Merdiawati
Mahasiswa Universitas Diponegoro

Editor:
Achmad Munandar

Berkarya Dengan Bebas: Memperkenalkan Karya Sastra Puisi

 
Edukasi serta menjelaskan materi karya sastra puisi


Loetju.idMahasiswa KKN TIM 1 2023/2024 Universitas Diponegoro mengadakan sosialisasi dan memperkenalkan karya fiksi dari karya Sastra Indonesia berupa puisi di Desa Moga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang pada Jumat, 26 Januari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah SMP Islam  desa Moga dengan diikuti oleh 39  peserta yang terdiri dari siswa-siswi SMP Islam desa Moga. Pelaksanaan program pembelajaran pengenalan karya sastra yang merupakan karya fiksi berupa puisi mendapat respon yang baik dari siswa-siswi dan siswa-siswi SMP Islam juga antusias untuk lebih mengetahui cara membuat karya sastra berupa puisi.

Pelaksanaan program kerja tersebut bertujuan untuk melatih kreatifitas, inovatif serta melatih percaya diri untuk membuat sebuah karya, melatih siswa-siswi agar bisa menjadi seorang penyair puisi di SMP Islam desa Moga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Kegiatan sosialisasi dengan memperkenalkan karya sastra berupa puisi ini saya adakan untuk memenuhi program kerja KKN kami dengan judul ‘Memperkenalkan Karya Sastra Puisi’. Di Desa Moga, Pemalang, salah satu perhatian masyarakat terutama murid sekolah menengah pertama adalah masih minimnya kreatifitas dan kurangnya kepercayaan diri untuk membuat sebuah karya. 

Program edukasi ini dilakukan dengan pembelajaran interaktif secara langsung, pemaparan materi berupa PPT yang menjelaskan pengertian serta cara membuat karya sastra puisi. Selain itu, mahasiswa KKN serta siswa-siswi membuat puisi dengan kreatifitas masing-masing dan setelah itu mahasiswa KKN membuatkan booklet yang berisi berupa materi puisi disertakan karya puisi dari siswa-siswi SMP Islam desa Moga, Pemalang.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan murid-murid SMP lebih kreatif dan percaya diri untuk menjadi seorang penyair seperti penyair-penyair puisi Indonesia yang terkenal seperti Pak Sapardi Djoko  Damono dan Chairil Anwar.



Editor:
Achmad Munandar

Berbahasa Indonesia Sejak Dini: Penggunaan Kamus Besar Bahasa Indonesia Baik dan Benar

 
Edukasi serta menjelaskan materi penggunaan KBBI


Loetju.idMahasiswa KKN TIM 1 2023/2024 Universitas Diponegoro mengadakan sosialisasi dan pelatihan pengunaan Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KKBI ) di Desa Moga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang pada Rabu, 24 Januari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah MI Al- Nashiriyah  desa Moga dengan diikuti oleh 22  peserta yang terdiri dari siswa-siswi MI Al- Nashiriyah desa Moga. Pelaksanaan program pembelajaran penggunaan Kamus Besar Bahasa Indonesia mendapat respon yang baik dari siswa-siswi dan siswa-siswi juga antusias untuk lebih mengetahui cara Penggunaan Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Pelaksanaan program kerja tersebut bertujuan untuk melatih menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik kepada anak sekolah dasar di MI Al- Nashiriyah desa Moga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Kegiatan sosialisasi dan pelatihan penggunaan Kamus Besar Bahasa Indonesia ini saya adakan untuk memenuhi program kerja KKN kami dengan judul ‘Penggunaan Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan baik dan benar’. Di Desa Moga, Pemalang, salah satu perhatian masyarakat terutama murid sekolah dasar adalah masih minimnya penggunaan berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta kurang ilmu pengetahuan kata baku dan tidak baku yang terdapat pada KBBI. Murid-murid MI Al- Nashiriyah kebanyakan masih menggunakan Bahasa daerah.

Program edukasi ini dilakukan dengan pembelajaran interaktif secara langsung, pemaparan materi berupa PPT yang menjelaskan pengertian serta cara menggunakan KBBI. Selain itu, mahasiswa KKN membuatkan booklet yang berisi tentang materi penggunaan Bahasa Indonesia yang di dalamnya tercantum penggunaan Bahasa Indonesia yang Baku  dan tidak baku. 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat terutama murid-murid / anak-anak sejak dini lebih memperhatian terhadap penggunaan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar ketika bisa berbicara formal dalam suatu acara dan dapat berbicara dengan sopan dengan menggunakan Bahasa yang baku. 



Editor:
Achmad Munandar

Optimalkan Potensi Bisnis, Mahasiswa KKN UNDIP Memperkenalkan Dompet Digital dan QRIS sebagai Media Pembayaran Digital




Loetju.id - Dalam era digital yang sedang berlangsung, teknologi terus berkembang pesat, termasuk dalam sektor pembayaran. Salah satu inovasi yang semakin populer adalah QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), sebuah sistem pembayaran elektronik yang menggunakan kode QR untuk melakukan transaksi dengan cepat dan mudah. Sosialisasi tentang penggunaan QRIS kepada pelaku usaha UMKM menjadi langkah krusial untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan terhadap teknologi ini. 

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Diponegoro (UNDIP) telah melaksanakan kegiatan di Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten. Reffangga Syalfadirama, seorang mahasiswa dari program studi Manajemen Universitas Diponegoro telah melakukan survei dan menemukan masih banyak pelaku UMKM di Desa Paseban yang belum memanfaatkan sistem pembayaran QRIS.

QRIS adalah standar nasional untuk transaksi pembayaran menggunakan kode QR. Dengan QRIS, pelanggan dapat melakukan pembayaran dengan mudah menggunakan aplikasi perbankan atau dompet digital mereka. Setiap kode QRIS mengandung informasi penting seperti nama pengirim dan penerima, serta jumlah pembayaran.

Melihat situasi di Desa Paseban yang masih banyak pelaku UMKM yang belum memanfaatkan sistem QRIS, Reffangga berinisiatif untuk melaksanakan program KKN yang fokus pada pengenalan penggunaan dompet digital dan pembuatan metode pembayaran QRIS untuk pelaku UMKM disana.

Kegiatan dilaksanakan dengan mendatangi langsung pelaku UMKM di sekitar Desa Paseban dan memberikan penjelasan lisan mengenai QRIS, manfaatnya, serta cara pendaftarannya di aplikasi Dana Bisnis. Salah satu contoh kunjungan adalah ke UMKM "Toko Bu Titik" milik Pak Widodo di RT 03 RW 01 Desa Paseban pada tanggal 27 Januari 2024. Setelah itu, para pelaku UMKM diberikan pendampingan dalam proses pembuatan akun Dana Bisnis dan pembuatan QRIS. Hasil dari kegiatan ini adalah print out QRIS yang siap digunakan oleh pelaku UMKM.

Sosialisasi mengenai pembayaran digital ini sejalan dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) kesembilan, yakni pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan tangguh di negara berkembang melalui peningkatan keuangan dan teknologi. Diharapkan penggunaan Dana Bisnis oleh pelaku UMKM di Desa Paseban akan membantu mereka dalam mengelola keuangan dengan lebih rapi dan efisien. Selain itu, QRIS dapat mempermudah proses transaksi bagi penjual dan pembeli.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong kemajuan UMKM dan menjadi awal dari peralihan dari transaksi konvensional ke transaksi digital. Dengan QRIS dan Dana Bisnis, pelaku UMKM tidak perlu lagi khawatir tentang mencari uang kembalian atau mencatat pembukuan secara manual, karena semua transaksi tercatat dengan jelas di dalam dompet digital pada smartphone mereka.



Editor:
Achmad Munandar

Upaya Meningkatkan Perekonomian Desa: Sosialisasi Pembuatan dan Manfaat QRIS oleh Mahasiswa KKN Undip di Desa Ketoyan

 




Loetju.idMahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim I Universitas Diponegoro 2024 memberikan kontribusi dalam memperkenalkan teknologi pembayaran terkini, Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), kepada pelaku usaha di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

Sebelumnya, di Desa Ketoyan sendiri masih belum familiar dengan QRIS sebagai metode pembayaran. Pada tanggal 7 Februari 2024, Satyagraha Pakarti Gemilang, mahasiswa Teknik Elektro 2020, melakukan sosialisasi ini dengan mendatangi para pelaku usaha atau UMKM untuk berdialog dan memperkenalkan QRIS.

Metode sosialisasi yang digunakan melibatkan pemberian brosur dan penjelasan langsung kepada para pelaku usaha mengenai manfaat QRIS sebagai metode pembayaran yang praktis dan terdigitalisasi. Tujuan dari sosialisasi ini jelas: memperkenalkan QRIS ke pelaku usaha atau UMKM di Desa Ketoyan, dengan harapan dapat memajukan perkembangan dan nilai ekonomi usaha di desa tersebut.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN menggarisbawahi manfaat QRIS tidak hanya bagi pelanggan tetapi juga bagi para pelaku usaha. Pembayaran yang lebih efisien dan terdigitalisasi diharapkan dapat meningkatkan perekonomian lokal. Dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat, KKN Tim I Undip menciptakan dampak positif di Desa Ketoyan.

Harapannya, penggunaan pembayaran digital dengan QRIS di Desa Ketoyan dapat mulai tersebar. Sosialisasi ini bukan hanya memberikan pengetahuan baru kepada pelaku usaha, tetapi juga membuka peluang kemajuan ekonomi di tingkat desa. Mahasiswa KKN Undip terus membuktikan bahwa pendidikan dan teknologi dapat menjadi katalisator perubahan positif dalam mengangkat kesejahteraan masyarakat di berbagai lapisan.




Penulis: Satyagraha Pakarti Gemilang

Fakultas/Prodi: Teknik / Teknik Elektro

Dosen Pembimbing Lapangan: Ulfah Amalia, S.Pi., M.Si., Ph.D.

Lokasi: Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali

KKN TIM I UNDIP Tahun 2023/2024

Editor: Achmad Munandar

Rabu, 14 Februari 2024

Optimalisasi Bumdes Desa Janggelengan Melalui EvaluasI Anggaran Dasar

 



Loetju.id - 15 Februari 2024. Desa Jangglengan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Mahasiswa KKN TIM 1 Undip 2024 melaksanakan evaluasi anggaran dasar Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lembayung Senja dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan efisiensi penggunaan dana desa serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Bumdes.
Evaluasi anggaran dasar Bumdes dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Desa Maju Bersama dalam mengoptimalkan peran Bumdes sebagai motor penggerak ekonomi di tingkat lokal. Kehadiran Bumdes diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa.

Dalam  evaluasi ini andi irfan selaku mahasiswa KKN  yang berasal dari Fakultas Hukum yang melakukan Evaluasi berkoordinasi dengan para pengurus Bumdes dan Perangkat desa yang membahas  berbagai aspek terkait pengelolaan anggaran dasar Bumdes. Di antaranya adalah:

Penggunaan Dana Desa: Dilakukan peninjauan terhadap penggunaan dana desa oleh Bumdes untuk memastikan bahwa alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan prioritas dan program-program pengembangan ekonomi lokal.

Transparansi dan Akuntabilitas: Diperiksa kembali mekanisme pelaporan keuangan dan transparansi dalam penggunaan dana Bumdes agar masyarakat desa dapat melihat dengan jelas bagaimana dana tersebut digunakan.

Efisiensi Pengelolaan: Dievaluasi proses-proses pengelolaan keuangan Bumdes guna memastikan efisiensi dalam pengeluaran dan pengelolaan aset demi meningkatkan profitabilitas usaha.

Partisipasi Masyarakat: Ditekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait pengelolaan anggaran Bumdes agar program-program yang dijalankan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Pemerintah Desa Janggelengan mengapresiasi keterlibatan aktif dari Mahasiswa KKN dalam proses evaluasi ini. Partisipasi mereka dianggap penting dalam memastikan bahwa Bumdes benar-benar mampu menjadi instrumen pembangunan yang berkelanjutan bagi desa.

Nantinya hasil evaluasi akan dibahas dalam rapat evaluasi dan disepakati untuk melakukan penyempurnaan dalam anggaran dasar Bumdes dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh pihak terkait. Langkah-langkah perbaikan yang diambil diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi Bumdes dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai katalisator pembangunan ekonomi desa.

Sekertaris Desa Janggelngan Bersama, Bapak Hary, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung dan memfasilitasi Bumdes dalam menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi di desa. "Melalui evaluasi ini, kami berharap Bumdes dapat semakin kuat dan berdaya guna dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya.

Dengan demikian, evaluasi anggaran dasar Bumdes di Desa Maju Bersama menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor ekonomi lokal.



Penulis: 
A.Muh.Irfan Darmawan 
(Hukum)

DPL: 
Dr. Dra. Nurhayati, M. Si 

Lokasi KKN: 
Desa Janggelengan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo

Editor:
Achmad Munandar

Cegah Tindak Pidana Transaksi Elekotronik Di Desa Janggelengan, Mahasiswa KKN TIM 1 UNDIP 2024 Melakukan Penyuluhan Bijak Bermedia Sosial UU ITE Di Tengah Tantangan Era Digital

 



Loetju.id -  Desa Jangglengan, Kecematan Nguter Kabupaten Sukoharjo (08,02). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat dilihat sebagai salah satu bentuk kontrol masyarakat dalam era digital. Kontrol masyarakat dalam konteks ini mengacu pada upaya pemerintah untuk mengatur dan mengawasi perilaku serta interaksi yang terjadi dalam ruang digital demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan. terdapat beberapa poin yang menjelaskan UU ITE sebagai kontrol Masyarakat yaitu salah satunya tentang Regulasi Perilaku. 

Dalam hal ini UU ITE mengatur perilaku pengguna internet dan media sosial. Hal ini mencakup larangan terhadap tindakan seperti penipuan online, penyebaran berita palsu (hoaks), penghinaan, dan ancaman kekerasan yang dilakukan melalui platform digital. Dengan demikian, UU ITE bertujuan untuk mendorong perilaku yang etis dan bertanggung jawab di ruang digital selain itu Perlindungan Terhadap Korban juga diatur di  UU ITE dengan memberikan perlindungan hukum bagi korban tindakan kriminal di ranah digital. Misalnya, jika seseorang menjadi korban pencemaran nama baik atau cyberbullying, UU ITE memberikan kerangka hukum untuk menuntut pelaku dan mendapatkan keadilan.

Selain itu aspek yang diatur lainnya yaitu Pencegahan Kejahatan Daring yang berperan dalam mencegah kejahatan yang terjadi melalui internet dan media sosial. Dengan mengatur tindakan kriminal seperti penipuan, penyebaran konten radikal, atau kegiatan terorisme daring, UU ITE membantu menjaga keamanan masyarakat dalam ruang digital. lalu Penegakan Hukum  UU ITE memberikan kerangka hukum bagi penegak hukum untuk menindak pelanggaran yang terjadi dalam ruang digital. Ini termasuk penyelidikan, penuntutan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan daring.

Dengan demikian, UU ITE dapat dipandang sebagai salah satu bentuk kontrol masyarakat dalam era digital, yang bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam interaksi dan transaksi yang terjadi secara daring.

Dengan semangat memasyarakatkan ilmu, mereka melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pebuatan yang dilarang dan tips bijak dalam bermedia sosial. Acara ini memiliki tujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum tindak pidana transaksi eletronik kepada masyarakat. Dalam sosialisasi tersebut, Mahasiswa KKN TIM I Undip 2024 menegaskan pentingnya untuk menjaga Tindakan dari segala perbuatan yang dilarang secara hukum. . Selain itu, mahasiswa juga memberikan informasi tentang tips dalam bijak bermedia sosial agar tidak terjerumus pada tindak pidana.

Pada penyuluhan hukum ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat setempat, yang menyambut baik upaya para mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menaati hukum dan bijak dalam bermedia sosial. Masyarakat berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang sadar hukum. Dengan semangat kesadaran akan pentingnya bermedia sosial dengan bijak, para mahasiswa KKN Tim I Undip terus berkomitmen untuk menyebarkan pesan tentang perbuatan yang dilarang  hukum  dalam bermedia sosial demi terwujudnya ruang digital yang aman serta tertib. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga perbuatan serta bijak dalam menggunakan media sosial yang dimilikinha. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman.



Penulis: 
A.Muh.Irfan Darmawan 
(Hukum)

DPL: 
Dr. Dra. Nurhayati, M. Si 

Lokasi KKN: 
Desa Janggelengan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo

Editor:
Achmad Munandar

Comika

Politika

Gen Z