Pajak Dari Kita, Untuk Kita! Mahasiswa TIM II KKN UNDIP Melakukan Pendampingan Pembuatan Billing Pembayaran PBB Di Desa Kadipaten Pekalongan
Loetju.id - Kecamatan Wiradesa, Desa Kadipaten, Pekalongan (22/07/2024) Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. KKN Tim II Universitas Diponegoro Desa Kadipaten melakukan pendampingan pembuatan billing pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah.
Dengan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), salah satu syarat yang perlu dipenuhi oleh pemilik tanah yaitu bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, berdasarkan hal tersebut maka diperlukanlah pendampingan ini.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan memliki sebuah website yang dapat mempermudah dalam melakukan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yaitu dengan mengakses https://simpelpbb.pekalongankab.go.id/.
Namun hingga saat ini masyarakat di Desa Kadipaten lebih memilih untuk membayar PBB melalui pemerintah desa dengan datang ke Balai Desa Kadipaten yang nantinya akan dibayarkan oleh Pemerintah Desa Kadipaten tersebut. Proses pembayaran yang dilakukan yaitu, masyarakat yang ingin membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dapat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terlebih dahulu ke Balai Desa Kadipaten, selanjutnya pemerintah desa akan membayar PBB masyarakat secara kolektif melalui pihak ketiga yang nantinya akan dibayar ke Bank Jateng.
Melalui pelaksanaan program kerja ini diharapkan pemerintah desa dan masyarakat yang berada di wilayah Desa Kadipaten dapat lebih memahami bagaimana pembuatan billing pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan dapat melakukan pembayaran mandiri secara online melalui website yang sudah disediakan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tanpa harus bergantung pada pemerintah desa dan menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak tepat waktu. Melalui pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat sebagai modal untuk pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik.
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat menjadi sumber pendanaan yang penting bagi berbagai program pembangunan dan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Pajak dari kita, untuk kita!.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar