KKN Mahasiswa Undip Dorong UMKM Raih Legalitas Usaha
Loetju.id - Temanggung (26/07/2024) NIB merupakan nomor identitas berusaha yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional, NIB diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sertifikat NIB ini penting untuk para pelaku UMKM karena sebagai legalitas usaha mereka. Karena dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa mendapat pengakuan legal, ini sebagai bukti resmi bahwa usaha mereka telah terdaftar dan diakui pemerintah. Selain itu, NIB bisa membantu kemudahan dalam berbisnis seperti perizinan, permodalan di berbagai lembaga keuangan. Maka dari itu, dibutuhkan sertifikat NIB bagi pelaku UMKM guna menunjang usahanya.
Agar pelaku UMKM Desa Kutoanyar mendapat berbagai manfaat dari NIB, mahasiswa KKN Kutoanyar melakukan penyuluhan dan pendampingan pembuatan sertifikat NIB melalui situs OSS. Melalui situs OSS tersebut kita perlu membuat akun terlebih dahulu lalu mengisi semua data yang diperlukan seperti kode KBLI, berapa modal dalam membangun usaha, sejak kapan berdirinya usaha, dimana letak usahanya, berapa kapasitas pertahun usaha tersebut dan lain lain. Setelah mengisi semua data dan menyetujui semua pernyataan yang ada maka NIB akan terbit di hari itu juga.
Dari hasil survei yang dilakukan, terlihat bahwa masih banyak pelaku UMKM di Desa Kutoanyar yang belum memiliki NIB dikarenakan mereka berfikir pendaftarannya akan rumit dan nantinya akan dikenai pajak tambahan. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya sosialisasi dan pendampingan yang berkelanjutan. Melalui pendekatan door-to-door dan penyediaan leaflet informatif tentang NIB, mahasiswa KKN berupaya mengajak para pelaku UMKM untuk secara aktif berperan dalam meningkatkan legalitas usahanya.
Proses pendampingan tidak hanya berhenti pada pembuatan NIB, tetapi juga mencakup pelatihan penggunaan situs OSS untuk berbagai macam perizinan seperti P-IRT, sertifikat halal, SIUP. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa NIB yang telah diperoleh dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku UMKM."
Dengan adanya NIB, diharapkan UMKM di Desa Kutoanyar dapat meningkatkan daya saingnya, memperluas akses pasar, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi desa.
#KKNUndipTim2 #p2kkn #p2kknUndip #LPPMUndip #Undip
Penulis :
Risma Rochimatul Uyun
(40011421650075) – D4 Akuntansi Perpajakan
DPL :
Dr. Dra. Rr. Hermini Susitianingsih, M.Si.
Lokasi :
Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung
Editor:
Achmad Munandar