Membangun Generasi Bersih: Edukasi Bahaya Narkotika kepada Karang Taruna “Cahaya Muda” Dukuh Sisiran, Desa Majegan
Loetju.id - Pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, kegiatan edukasi dilaksanakan oleh Viptasyah Giri Nakhla Aqila mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang di Dukuh Sisiran, Desa Majegan, Kabupaten Klaten. Kegiatan edukasi diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pemuda Karang Taruna setempat mengenai bahaya narkotika serta ketentuan hukum yang mengatur penyalahgunaannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Edukasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari program kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sedang dijalani oleh Viptasyah. Bertempat di rumah salah satu anggota Karang Taruna, kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 24 anggota Karang Taruna “Cahaya Muda” serta Ketua RT Dukuh Sisiran.
Dalam sesi edukasi tersebut, Viptasyah Giri Nakhla Aqila menyampaikan materi yang komprehensif terkait narkotika. Ia menjelaskan mengenai pengertian narkotika, jenis-jenis narkotika yang sering disalahgunakan, serta bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika. Lebih lanjut, Viptasyah juga memaparkan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang memberikan sanksi berat bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Tidak hanya itu, mahasiswa Fakultas Hukum tersebut juga memberikan informasi mengenai cara-cara efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja dan masyarakat umum. Salah satu pendekatan yang ditekankan adalah peran aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar, dalam melakukan pencegahan dini.
Sebagai bagian dari kegiatan edukasi ini, Viptasyah Giri Nakhla Aqila juga membagikan leaflet yang berisi materi-materi terkait bahaya narkotika kepada para peserta. Leaflet tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pemuda Karang Taruna dalam menyebarkan informasi yang mereka dapatkan kepada rekan-rekan mereka yang lain, sehingga upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat lebih efektif.
Latar belakang dari digelarnya kegiatan edukasi ini adalah semakin meningkatnya permasalahan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja. Meski Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah menetapkan sanksi pidana yang berat bagi para pelaku, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya narkotika dan ketentuan hukum yang mengaturnya membuat upaya pencegahan masih sering tidak efektif. Oleh karena itu, kegiatan semacam ini sangat penting untuk terus dilakukan agar masyarakat, terutama generasi muda, memiliki kesadaran yang lebih baik dalam menghadapi ancaman narkotika.
Kegiatan edukasi yang dilakukan oleh Viptasyah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan menjadi langkah awal yang efektif dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di Dukuh Sisiran, Desa Majegan, serta menjadi inspirasi bagi mahasiswa lain untuk turut serta dalam kegiatan serupa di wilayah mereka masing-masing.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar