Loetju.id - Sukoharjo (01/02/24) Desa karangtengah merupakan desa yang sudah tergolong sebagai desa mandiri di kabupaten sukoharjo. kesuksesan tersebut adalah hasil capaian yang tidak mudah, pada umumnya desa dikategorikan secara beurutan yaitu desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, hingga desa mandiri. sebagai bentuk upaya untuk menyongsong kemandirian desa Karangtengah diperlukannya suatu pemahaman hukum dan tertib administrasi yang jelas dan lengkap. Pemahaman akan hukum dan tertib administrasi ini akan memberikan dasar yang jelas atas segala kegiatan dan pelaksanaan yang ada di desa.
Miftahul Huda (Mahasiswa KKN TIM 1 UNDIP 2023/2024) melakukan pendampingan terhadap pemerintah Desa Karangtengah terkait dengan pembentukan Peraturan Desa yang merupakan sebuah produk Hukum di kewenangan desa. Sebagai bentuk nyata dari pendampingan tersebut mahasiswa mengusulkan terkait rancangan Peraturan Desa terkait penamaan sarana dan prasarana khususnya jalan di Desa Karangtengah. Mahasiswa menilai bahwa seharusnya jalan yang menjadi kewenangan dan terdapat di desa Karangtengah sebagai desa mandiri seharusnya sudah memiliki nama tetapi pada kenyataannya ketika pelaksanaan KKN banyak jalan belum memiliki nama.
Segera mahasiswa melakukan kajian terhadap nilai-nilai desa sehingga membuahkan suatu gagasan untuk penamaan jalan dinamakan sesuai dengan tokoh protagonis pewayanagan jawa. Setelah menghimpun gagasan mahasiswa melakukan perancangan / Draft mengenai Peraturan Desa dan menyerahkan kepada Kepala Desa Karangtengah. Tak berhenti disitu mahasiswa melakukan aktualisasi peraturan desa dengan penamaan jalan di desa Karangtengah melalui platform Google Maps sebuah paltform yang paling sering digunakan untuk mencari informasi lokasi. Dengan memanfaatkan platform Google Maps, informasi mengenai penamaan jalan dapat diakses oleh masyarakat luas, turut mendorong partisipasi aktif warga dalam kehidupan desa
Desa Karangtengah tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada aspek sosial dan keberlanjutan lingkungan. Program-program kreatif seperti penamaan jalan dengan mengadopsi tokoh protagonis pewarangan Jawa menjadi simbol integrasi nilai budaya lokal dalam pembangunan modern. Dengan komitmen Desa Karangtengah untuk memberikan keterbukaan informasi terhadap layanan dan informasi di desa, langkah-langkah ini diharapkan akan meningkatkan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan keberlanjutan desa tersebut. Pemerintah Desa Karangtengah bersama mahasiswa KKN turut berkomitmen untuk menjadikan desa ini sebagai contoh penerapan good governance di tingkat desa. Mereka menyadari bahwa transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas adalah kunci keberhasilan pembangunan di tingkat lokal.
Pencapaian status desa mandiri bukan akhir dari perjalanan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Desa Karangtengah siap melanjutkan langkah-langkahnya untuk tetap menjadi contoh inspiratif bagi desa-desa lain di Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya, membangun kemandirian dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam setiap proses pembangunan.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar