Perizinan Usaha Dapat Dilakukan Dengan Mudah! Mahasiswa KKN UNDIP Dampingi Pelaku Usaha Dalam Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) - Comedy, Indie and Creativity

Senin, 05 Februari 2024

Perizinan Usaha Dapat Dilakukan Dengan Mudah! Mahasiswa KKN UNDIP Dampingi Pelaku Usaha Dalam Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha)

 



Loetju.id Baran, Nguter, Sukoharjo, (6/2/2024), Salah satu hal yang diperlukan bagi pelaku usaha berkaitan dengan legalitas usaha adalah dengan melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identifikasi resmi bagi pelaku usaha, memastikan bahwa bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh akses lebih mudah ke berbagai layanan pemerintah, dukungan keuangan, dan fasilitas perbankan. Di sisi lain, memiliki NIB juga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Dengan memiliki izin dan dokumen-dokumen resmi, bisnis menjadi lebih terlindungi dari risiko hukum. Tentu hal tersebut tidak terlepas dari pelaku usaha di desa Baran

Berdasarkan survey yang dilakukan pada pelaku usaha di desa Baran, masih banyak pelaku usaha yang belum paham dan tidak memiliki NIB yang seharusnya dimiliki sebagai bentuk legalitas usaha. Padahal, mengurus izin usaha diperlukan untuk keabsahan hukum pelaku usaha dan memiliki manfaat signifikan yang tidak dapat diabaikan.

Melihat permasalahan tersebut, Indra Budi Satria yang merupakan salah satu mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro tahun 2024 dari Fakultas Hukum berinisiatif untuk melakukan pendampingan pelaku usaha dalam mengurus legalitas dengan mendaftarkan NIB bagi pelaku usaha. Kegiatan tersebut dilakukan dengan dua cara yaitu yang pertama adalah dengan melakukan secara door to door yang langsung menyasar pada pelaku usaha di desa Baran yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 2024. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi pelaku usaha yang kemudian dilakukan penyuluhan mengenai pentingnya legalitas usaha serta mendampingi dalam mendaftar NIB sebagai legalitas usaha. 


 

Cara yang dilakukan dengan melakukan pendampingan secara langsung ke tempat pelaku usaha dilakukan dengan pertimbangan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha tanpa harus meninggalkan kegiatan usahanya. Kegiatan ini difokuskan pada pelaku usaha yang tidak paham mengenai izin usaha dan hingga saat ini belum memperoleh izin usaha, dengan harapan bahwa melalui sosialisasi ini mereka akan memahami pentingnya memiliki izin usaha dan merasa tertarik untuk turut serta dalam proses legalitas usaha mereka.

Dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendamingan, dilakukan penjelasan tentang konsep izin usaha, urgensi dari perizinan usaha, manfaatnya, serta langkah-langkah untuk mengajukan izin secara online melalui online single submission atau https://www.oss.go.id. yang merupakan situs resmi pemerintah dalam melakukan proses perizinan berusaha secara online. Diharapkan bahwa pendekatan ini akan membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mengurus izin mereka dengan lebih mudah dan efisien.

Kemudian cara kedua dilakukan pada saat acara Edukasi Kewirausahaan di balai desa Baran yang merupakan program bersama KKN Tim I Undip di desa Baran. Pada kegiatan ini dilakukan dalam rangkaian acara karena legalitas usaha merupakan salah satu bagian dari edukasi kewirausahaan yang memiliki tujuan untuk memberdayakan pelaku usaha agar kelak diharapkan pelaku usaha bisa memiliki daya saing di dunia bisnis. 

Penyuluhan mengenai perizinan usaha dengan sosialisasi edukasi kewirausahaan dilakukan untuk memperluas informasi mengenai proses perizinan usaha. Para pelaku usaha dikumpulkan menjadi satu di pendopo balai desa dan diberi edukasi mengenai perizinan usaha, hal tersebut dilakukan guna menjangkau lebih banyak pelaku usaha yang belum dijangkau dalam program pendampingan secara door to door dan mengenalkan prosedur dan tata cara pendaftaran perizinan usaha agar para pelaku usaha diharapkan dapat melakukannya sendiri.


Para pelaku usaha di Desa Baran menunjukkan respon positif terhadap pelatihan dan pendampingan ini. Mereka merasa terbantu karena mahasiswa KKN tidak hanya memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga memberikan panduan praktis dalam mengisi formulir dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan. Dengan keberhasilan pelatihan dan pendampingan ini, diharapkan bahwa pelaku usaha di Desa Baran akan semakin terbantu dan memiliki kesempatan yang lebih baik dalam mengembangkan usaha mereka. 



Editor:
Achmad Munandar

Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..